Jatim  

Kunjungi RS Karsa Husada, Pj Wali Kota Batu Jenguk Bayi yang Ditemukan di Pos Jl Sareh

Kabarjagad.id, Kota Batu – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengunjungi Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu, Rabu (27/9/2023), untuk menjenguk bayi yang ditelantarkan beberapa hari lalu oleh orang yang tidak bertanggungjawab di Pos Jl. Sareh Desa Pesanggarahan, Kota Batu.

Kondisi bayi dinyatakan sehat dan sudah mengalami kenaikan berat badan, yang semula 2,1 kg saat ditemukan, kini menjadi 2,2 kg.

“Alhamdulillah kondisinya membaik dan sudah mengalami kenaikan berat badan,” jelas Aries disela-sela kunjungannya.

Lebih lanjut, pria asal Makassar ini, berharap tidak ada lagi peristiwa ini terjadi di Kota Batu. Hal ini mengingat pembuangan bayi merupakan salah satu tindak pidana kriminal dan dapat dikenai hukuman pidana.

“Kita semua berharap, kejadian ini tidak terulang di Kota Batu. Pembuangan dan penelantaran bayi merupakan salah satu tindakan kriminal dan bisa dikenai hukuman penjara,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, telah ditemukan seorang bayi di pos kamling wilayah Jalan Sareh Desa Pesanggrahan Kota Batu sekitar Pukul 23.00 WIB. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut segera dibawa ke RS dr. Etty Asharto dan kemudian dirujuk ke RS Karsa Husada Batu.

Hingga saat ini, Polres Kota Batu tengah melaksanakan penyelidikan terkait pelaku pembuangan dan penelantaran bayi tersebut. Tindak pidana pembuangan bayi menurut KUHP adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja meninggalkan anak yang baru lahir untuk ditemukan oleh orang lain dengan maksud agar anak tersebut lepas dari tanggungjawabnya.

Perbuatan ini melanggar Pasal 305 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.”

Selanjutnya, dalam Pasal 306 ayat (1) jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka diberikan sanksi berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Fur) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan