KJ,Surabaya – Dampak penutupan pasar harus dipikirkan oleh Pemkot Surabaya, dalam hal ini PD Pasar Surya, untuk membebaskan atau meringankan sementara retribusi pedagang, atau pajaknya bagi pedagang denhan omset tertentu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hj. Luthfiyah, S. Psi mengatakan, PD Pasar Surya wajib memberikan keringan kewajiban retribusi mereka (Pedagang, Red) selama ada musibah corona.
“Sepeti Pasar Kapasan yang tutup, semestinya retribusi pedagang dibebaskan sementara selama Covid-19.” ujarnya kepada kabarjagad.id, via whatsapp, Sabtu (04/04/20).
Ia menambahkan, pembebasan atau keringanan retribusi pedagang penting ditengah sepinya pembeli, karena warga khawatir berkunjung ke pasar rentan terpapar wabah virus corona Covid-19.
Luthfiyah kembali mengatakan, pengelola pasar di Surabaya juga diminta agar tetap menjaga kebersihan dilingkungan pasar, dimana pengunjung juga dibiasakan menjaga kebersihan diri dari lingkungan pasar.
“Yang pasti Komisi B minta PD. Pasar Surya harus beri keringanan retribusi pedagang, selama penanganan Covid-19, agar operasional pedagang tidak terganggu.” ungkapnya. (Tris)