Hukrim  

Menunggak BPJS 4 Tahun, PT. Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu Digugat Kejari

Kabarjagad.id, Kota Batu – PT. Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu menunggak iuran BPJS hampir 4 tahun, sejak bulan Februari 2020 digugat oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu (Kejari) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Didik Adyotomo menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan tersebut setelah mendapat surat kuasa khusus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan dari pimpinan Cabang BPJS Malang.

Korps Adhyaksa disebut-sebut mengajukan gugatan setelah dilakukan puluhan kali pemanggilan terhadap pihak hotel, namun tak ada tanggapan, hanya janji yang tak pernah ditepati untuk melunasi tunggakan iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 48,6 juta.

“Perkara ini merupakan yang pertama di Malangraya yang menggugat perusahaan akibat tidak membayar iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan selama hampir 4 tahun sejak Februari 2020, senilai Rp48,6 juta,” kata Kajari Batu, di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (25/1).

Kajari Batu mengungkapkan, dalam kasus ini, tergugat tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 UU BPJS. Yakni pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

“Gugatan terhadap PT Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif yang dilakukan tidak membuahkan hasil,” kata Kajari Didik.

Oleh karena itu, lanjutnya, langkah yang diambil ini merupakan bukti bahwa Negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja. Selain itu juga memberikan efek jera, dan langkah ini merupakan bagian dari peringatan keras terhadap sejumlah perusahaan nakal di Batu yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, dari SKK yang diterima, selain PT. Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu, kemungkinan ada sejumlah perusahaan di Kota Batu yang menunggak iuran akan di somasi.

“Alurnya sama, kalau dua kali kita somasi tanpa itikad baik, terpaksa kita bawa ke pengadilan. Gugatan ini merupakan langkah terakhir yang kami ambil,” tegas Kajari Didik.

Kajari Didik mengatakan, selain itu, perusahaan yang menunggak juga berpeluang untuk dipidanakan. “Sanksinya juga lebih tegas. Pengusaha dapat dikriminalisasi atau didenda paling banyak Rp 1 miliar. Hal ini diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, Widodo selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, mengapresiasi tindakan Kejari Batu yang mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat menyambut baik langkah Kejari Batu karena ini menyangkut hak pekerja lainnya, serta memberikan efek jera bagi perusahaan nakal untuk melunasi kewajibannya. Jika iuran tidak dibayar, hak-hak pekerja tidak akan terpenuhi,” kata Widodo.

Ia juga menjelaskan bahwa PT. Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu terdapat lima karyawan terdaftar BPJS, namun telah menunggak sejak Februari 2020 dengan total tunggakan mencapai Rp48,6 juta.

Widodo juga mengungkapkan, dari 11.818 perusahaan di Malang Raya, terdapat 949 perusahaan yang menunggak dengan total nilai Rp8,3 miliar, sehingga berdampak pada 210 ribu pekerja aktif di Malang Raya.

Secara terpisah, Pihak PT. Grand Putra Jaya Grand City Hotel Batu saat dikonfirmasi awak media, ditemui oleh General Manager, Dawud Arifin, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan tersebut.

“Maaf, nanti nunggu HRD-nya Pak Eko saja yang lebih paham, besok baru datang, saya tidak paham persoalan BPJS tersebut, saya baru satu bulan disini sebagai GM,” terangnya. (Fur)

Bagikan

Tinggalkan Balasan