Hukrim  

Praperadilan Mantan Kadinkes Kota Batu Ditolak

Sidang Praperadilan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang. (Foto: Ist)

Kabarjagad.id, Kota Batu – Pengajuan gugatan praperadilan tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan pemohon inisial KT ditolak Hakim tunggal Hj. Setyawati. SH.MH., Persidangan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Senin (18/3/2024).

Menurut keterangan press release, Rabu (20/3/2024), Mohammad Januar Ferdian, SH.MH, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu menjelaskan bahwa tersangka KT merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, sehingga KT mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg tanggal 1 Maret 2024, pemohon mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan alasan pokok yang meliputi: 1. Pemohon telah melaksanakan proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 dengan baik, termasuk tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan; 2. Pengawalan proyek oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu telah berjalan dengan baik dan telah selesai; 3. Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah, seperti yang diatur dalam hukum yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, termohon diwakili oleh Jaksa SILFANA CHAIRINI, S.H., M.H., ALFADI HASIHOLAN SIPAHUTAR, S.H., M. WILDAN HAKIM, S.H., yang menyampaikan alat bukti-bukti di hadapan hakim dan penasehat hukum pemohon.

Namun, lanjut Kasi Intel Januar, hakim Pengadilan Negeri Malang menolak gugatan pemohon dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah, 2. Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu adalah sah, 3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

“Dengan demikian, penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu Tahun Anggaran 2021 telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan dalam persidangan pembuktian pokok perkara,” tutupnya. (Fur)

Bagikan

Tinggalkan Balasan