Gelaran penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Batu di Pendopo Kelurahan Ngaglik Kota Batu. (Foto: Ist)
Kabarjagad.id, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melaksanakan Penyuluhan Hukum di Pendopo Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jum’at (22/3/2024) sore.
Hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu Lurah Ngaglik, Rendra Adinata, S.Kom, M.AP, Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu, Andhika Esra Awoah, SH, selaku Narasumber, Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Batu, Made Ray Adi Martha, SH., Ketua RT/RW se-Kelurahan Ngaglik, Ketua LPMK Kelurahan Ngaglik beserta anggota Undangan masyarakat Kelurahan Ngaglik.
Menurut keterangan tertulis dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH., bahwa penyuluhan hukum ini dengan materi ‘permasalahan Hukum Perdata dan Penyelesaiannya’, bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam berbagai aspek kehidupan.
“Dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Batu memberikan materi terkait dengan Hukum Perdata dan permasalahannya, serta membahas materi-materi penting seputar hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari kepada masyarakat Kelurahan Ngaglik dan memberikan pemahaman mengenai hukum pidana, hukum perdata, serta hukum administrasi Negara,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan melalui penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu, bahwa kesadaran masyarakat tentang hukum akan meningkat sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, khususnya di wilayah hukum Kejari Batu.
“Kegiatan penyuluhan hukum dalam program ‘Jaga Desa’ juga diharapkan pemahaman hukum dan kesadaran masyarakat dapat terus meningkat, menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum dan lebih bertanggung jawab,” pungkasnya. (Fur)