Hukrim  

Kasus Korupsi Kredit Macet, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Uang Pengganti Sebesar Rp.7,552,800,498,58

Kabarjagad.id, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 telah melaksanakan putusan eksekusi uang Pengganti sebesar Rp7.552 800,498,58 (Tujuh milyaran lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) dari terpidana Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo.

Uang pengganti tersebut di serahkan ke kas negara sebagai bentuk Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) dengan cara menyetorkan uang tersebut ke kas Negara dengan Kode Billing NTB 002215459485, ΝΤΡΝ AEDC56U8EUGODCR1.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melalui Kasi Intel Jemmy Sandra mengatakan uang pengganti itu berasal dari perkara kredit macet PT.Semesta Eletrindo Pura(SEP) di Bank Jatim pada Tahun 2012 Sampai Tahun 2015 Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo di dakwah dengan pasal 35 ayat(1) undang undang Nomer 46 Tahun 2009 Tentang pengadilan tindak Korupsi dan Subsider pasal 35 ayat(2) undang undang nomor 46 Tahun 2009 Tentang pengadilan tindak Korupsi.

“Keduanya terbukti bersalah secara Sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan” Ungkap Jemmy.

Melalui Surat Tuntutan terhadap Perkara atas nama Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo dibacakan oleh Penuntut Umum pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2004 Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Putusan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 dengan Nomer 137 Pid Sus-TPK-2023-PN Sby tanggal 17 April 2024 atas nama Terdakwa Bram Kusnohardjo  dan Putusan Nomor 138/Pid. Sus-TPK/2013/PN. Sby tanggal 17 April 2024 atas nama Terdakwa Henry Kusnohardjo kedua nya merupakan komisaris dan direktur utama PT SEP.

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp.50 Juta atau subsider 1 Bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.7,552,800,498,58 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.(dn)

Bagikan

Tinggalkan Balasan