Kabarjagad.id, Surabaya – Pura-pura ingin membeli burung kicauan, R. Suherman (43) justru mengambil tiga burung beserta sangkarnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menghadirkan saksi Yunnuris Babgae dan Tahar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (16/5).
Yunnuris mengatakan, bahwa terdakwa Suherman datang ke rumah dengan menawar burung kenari. Lalu terdakwa menanyakan satu ekor burung Kenari dan burung Murai beserta sangkarnya dengan harga 2 juta. Sehingga terdakwa menyakinkan untuk membeli semuanya dengan cara Down Payment (DP) meminta untuk mengantarkan satu burung Murai ke alamat rumah daerah pasar Kupang Gang Jambret Surabaya.
“Jadi saat itu terdakwa datang ke rumah dan menawar burung Kenari dan Murai beserta sangkarnya. Nah saat diantarkan burung itu ke terdakwa dan tiba-tiba membawa kabur Yang Mulia,”ucap Yunnuris.
Menurutnya, Yunnuris langsung ke tempat rumah Ayik yang juga penjual burung. Namun saat ke rumah Ayik ternyata dia juga kena tipu oleh terdakwa. “Saat burung Murai di bawa terdakwa saya mendatangi rumah Ayik penjual burung. Tetapi Ayik juga mengatakan bahwa juga menjadi korban oleh terdakwa, Yang Mulia. Untuk kerugian sebesar Rp 750 ribu,”ucapannya.
Sementara saksi Tahar juga mengalami hal yang sama dengan kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Sehingga kedua saksi Yunnuris Babgae dan Tahar menangkap terdakwa Suherman di Jalan Wonorejo 4 Surabaya. “Kami menangkap terdakwa Suherman di Jalan Wonorejo 4 Surabaya, pada hari Minggu, 14 Januari 2024. Karena saya dikasih tahu oleh teman kalau ada orang yang berpura-pura mau menawar burung. Saat ditangkap burungnya ada di rumah terdakwa Yang Mulia,”terang Tahar.
Terkait keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Awalnya saya pura-pura mau membeli burung dan membawanya,”kata Suherman
yang tinggal di Jalan Kupang Krajan V Nomor 7 Surabaya. (Jar)