Anak RDA tengah saat akan masuk di LPKA Blitar. (Ist)
Kabarjagad.id, Kota Batu – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan Eksekusi perkara Anak berinisial RDA dalam perkara Narkotika berdasarkan P U T U S A N Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mlg, di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (30/5/2024).
Hal tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Malang pada hari dan tanggal itu juga.
Dengan dibantu oleh UIS DUANITA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Malang, serta dihadiri oleh Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Penuntut Umum, anak didampingi Penasihat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orangtua Anak.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian menjelaskan bahwa Anak RDA tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu, yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
“Menyatakan anak berinisial RDA telah terbukti bersalah secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” terangnya.
“Beratnya lebih dari 5 gram dan yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2),” tambah Kasi Intel Januar.
Ia juga menyebutkan, bahwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Primair, Kedua dan Ketiga Primair Penuntut Umum;
“Menjatuhkan pidana terhadap RDA dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan dengan lamanya Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari selama 9 (sembilan) bulan yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kota Batu. Dan menetapkan agar Anak RDA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Januar juga menjelaskan, bahwa putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dibacakan oleh Kun Triharyanto Wibowo, S.H., M.Hum., yaitu :
1. Menyatakan Anak RDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya lebih dari 5 gram dan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Tanpa hak mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap anak tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan dengan lamanya Anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari selama 6 (enam) bulan yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kota Batu.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa : 11 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 33,98 gram beserta pembungkusnya berat bersih 31,401 gram (sesuai hasil Labfor), 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 24,87 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 23,50 gram (sesuai hasil Labfor), 84 butir obat keras logo LL, 5 pack plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu beserta 1 buah pipet kacanya, 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik pembungkus, 1 buah alat pelurus rambut (catok), 1 buah HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya.
“Lalu semuanya dirampas, yang selanjutnya akan dilaksanakan pemusnahan,” tandas Kasi Intel Januar. (Fur)