Foto : Kapolres saat menunjukkan tato bertuliskan Sakura Madiun di punggung salah satu tersangka.
Kabarjagad.id, Madiun – Polres Madiun Kota melalui Satreskrim menggelar Pres Release tindak pindana kekerasan pengeroyokan yang terjadi di depan SMK Gula Rajawali jl. Yos Sudarso kota Madiun pada Rabu pagi (5/6/24)
Dalam gelaran tersebut Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menceritakan kronologi kejadian,Pada Hari Minggut Sekira Pukul 01.00 Wib Komunitas yang mengatasnamakan Sakura mengadakan pertemuan dalam rangka ultah ke-4 di Cafe Sugar Daddy Jl.Yos Sudarso, setelah kegiatan selesai terjadi melakukan konvoi namun saat melintasi di TKP 1 (satu) yaitu depan SMK Gula Rajawali/Puteran balik Jl.Yos Sudarso berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor dan terjadi ejekan dan saling melempar batu kemudian bentrok sehingga mengakibatkan adanya korban luka luka sebanyak 5 (lima) orang, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dapat ditetapkan sebagai tersangka pelaku sebanyak 4 (empat) orang.
Kemudian komunitas Sakura bergerak ke arah utara TKP 2 (dua) Jl.Kalasan Kel. Patihan dan melakukan pengerusakan kios/ warung, dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta penyidikan menetapkan sebagai tersangka sebanyak 6 (enam) orang dengan rincian 1 (satu) Dewasa dan 5 (lima) anak.
Selanjutnya komunitas Sakura meninggalkan TKP 2 (dua) ke arah Desa Bagi dan berpencar untuk pulang kerumah masing-masing, kemudian dari kelompok pengendara sepeda motor merasa ada yang menjadi korban kemudian melakukan aksi balasan di TKP 3 (tiga) Jl. Puspowarno Kecamatan Manguharjo Kota Madiun kemudian melakukan aksi penusukan dengan korban an. Zakia setelah dilakukan penyidikan ditetapkan 2 (dua) tersangka (1 dewasa dan 1 remaja).
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 12 tahun,”Untuk motif sendiri karena saling ejek saat kedua kelompok berpapasan, tentunya akan kita tindak dengan aturan yang berlaku dengan ancaman hukuman 7 tahun, ini dilakukan karena bersama-sama yang di lakukan di 3 TKP tersebut,” terang Kapolres. ( Djr)