Foto : Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat prosesi penyerahan SK perpanjangan jabatan 2 tahun dan Sertifikat Desa Mandiri kepada Kades se Kabupaten Mojokerto.
Kabarjagad.id, Mojokerto – Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati serahkan Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 286 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Mojokerto, penyerahan tersebut disaksikan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2024).
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, pihaknya sudah mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun semua Kades se – Kabupaten Mojokerto. Bahkan, Kades yang lagi sakit tak bisa hadir, pihaknya bakal menyerahkan ke rumah Kades tersebut.
“Bagi Kades yang lagi sakit, tak bisa hadir, saya akan mendatangi rumahnya agar tidak punya hutang terkait SK perpanjangan masa jabatan beliau,“ tutur Bupati Mojokerto.
Ikfina Fahmawati juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan tersebut serta minta semu Kades agar menjaga kesehatan masing – masing, supaya bisa melayani masyarakat dengan baik.
“Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, artinya kiprah panjenengan, kerja nyata panjenengan untuk masyarakat perlu dibuktikan,“ kata Ikfina Fahmawati.
Ikfina Fahmawati juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menata apa yang dilakukan untuk seluruh desa, yang jelas kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto.
“Kita fokus membangun desa panjenengan tanpa terkecuali, untuk itu, kami minta dukungan dan bantuannya, karena membangun Kabupaten Mojokerto itu butuh peran serta kepala desa se – Kabupaten Mojokerto,“ ucapnya.
Selain penyerahan SK perpanjangan jabatan, Bupati Mojikerto Ikfina Fahmawati juga melakukan penyerahan piagam penghargaan dan Lencana desa Mandiri tahun 2023 dari Kementerian Desa Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berpesan dengan perpanjangan masa jabatan itu diharapkan para kades bisa semakin mensejahterakan masyarakat serta lebih fokus menyelesaikan program-program pembangunan di desa wilayahnya.
“Harapannya muncul inovasi-inovasi dalam program kerja dari kepala desa, termasuk pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa masing-masing,” katanya.
Ikfina Fahmawati menyampaikan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan bantuan dari pusat juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan administrasi. Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran dana desa agar tidak terjerumus dalam kasus hukum dan sesuai dengan komitmen integritas yang telah ditandatangani bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Ikfina juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik di desa. Dia meminta para kepala desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
“Layanan publik harus tetap menjadi prioritas. Kepala desa beserta jajarannya harus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(juni)