Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat menandatangani keputusan DPRD dan berita acara pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang. (Foto: FurKJ)
Kabarjagad.id, Kota Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi, pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Pj Wali Kota, dan Penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jl. Tugu no.1 Kota Malang, Selasa (25/6/2024) siang.
Dalam pandangan akhir Fraksi, diawali dari Fraksi PDI-P, yang dibacakan oleh, Harvad Kurniawan R, SH, bahwa Fraksi PDI Perjuangan memberikan masukan dan rekomendasi strategis sebagai dasar pelaksanaan program dan kebijakan yang lebih adaptif-integratif dan responsif-partisipatif sebagai basis pembangunan 20 tahun ke depan sehingga cita-cita bersama untuk mewujudkan kota Malang yang maju, mandiri dan berdaya saing global dapat terealisasikan dengan step by step serta penyusunan kebijakan yang matang, sinergi dan sinkron terhadap tujuan utama pembangunan kota Malang, sehingga Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota Malang fokus terhadap beberapa desain pembangunan. Menata Sistem Birokrasi Dan SDM.
“Aspek yang tidak bisa di tawar dalam upaya pembangunan kota Malang yang berjangka panjang harus mewujudkan sistem birokrasi yang bersih (Good Governance) mulai dari penataan organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur jika mengacu pada Perpres Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi,” ucap Harvad Kurniawan.
Selanjutnya, dari Fraksi Partai Gerindra Kol.(Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si, menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra Memberikan 3 Catatan, salah satunya adalah, bahwa “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 20 tahun ke depan agar pedomani dan menjadi acuan dalam arahan penyelenggaraan pembangunan yang telah disepakati bersama, sehingga seluruh upaya dan langkah yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan daerah kota malang dapat terlaksana secara sinergis, koordinatif, harmonis dan berkelanjutan sehingga pembangunan daerah kota malang dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (Good Government),” ungkapnya.
Kemudian, Pendapat akhir Fraksi PKS yang disampaikan oleh Ahmad Fuad Rahman, SE. Fraksi PKS tetap merasa perlu untuk memberikan beberapa catatan penting.
“Dalam menjawab tantangan dan peluang isu strategis berupa bonus demografi Kota Malang yang di prediksi pada tahun 2045 menjadi 968 ribu penduduk, Pemerintah Kota Malang harus mampu menganalisis serta mempersiapkan strategi, langkah dan terobosan yang dapat mengimbangi laju pertumbuhan penduduk tersebut dalam berbagai dimensi seperti ketersediaan permukiman, lapangan pekerjaan, institusi pendidikan, produktivitas sektor pertanian dalam kebutuhan pangan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan limbah dan sampah serta kepadatan jalan dan pertumbuhan kendaraan bermotor,” sebutnya.
Fraksi PKS juga berharap agar arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok dalam dokumen RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045, dapat mendorong potensi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terutama pada sektorsektor unggulan Kota Malang saat ini seperti industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, reparasi mobil dan motor, jasa pendidikan serta akomodasi dan penyediaan makan dan minum serta berupaya dalam meningkatkan potensi dari sektor lainnya sehingga target dalam sasaran visi RPJPD dapat direalisasikan.
Selanjutnya dari pendapat akhir Fraksi PKB, disampaikan oleh Abdul Wahid, dan Fraksi Damai, dan senada juga dari Fraksi lain sebelumnya, yaitu menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045 untuk ditetapkan Perda dan dapat dilanjutkan pada proses keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, dari penyampaian pendapat akhir Pj. Wali Kota Malang Dr. Ir Wahyu Hidayat, MM, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, S.T.,M.T., mengatakan bahwa Bapak Pj. Walikota berhalangan hadir, dikarenakan sedang berjuang di babak akhir final mewakili Kota Malang untuk Anugerah Wahana Tata Nugraha di Jakarta.
Seusai Rapat Paripurna, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, mengungkapkan, bahwa secara prinsip RPJPD itu adalah merupakan guiden pembangunan kota Malang secara berkelanjutan, Menindaklanjuti dari rencana-rencana pembangunan yang sebelumnya, RPJPD yang kemarin sudah berakhir, karena itu ada guiden berikutnya yaitu RPJPD untuk 2025-2045 untuk 20 tahun ke depan.
“Artinya untuk 20 tahun ke depan ini, kalau kita artikan setiap kepala daerah 5 tahun berarti menjadi panduan bagi empat kepala daerah nanti didalam merumuskan visi misi yang akan dituangkan dalam perda RPJMD 5 tahunan, sehingga kota Malang ini proses pembangunannya berkelanjutan, artinya kalau ngambil istilahnya pak ketua DPRD tadi tidak poco-poco maju mundur, karena tahapan-tahapan kayak naik anak tangga itu selalu berproses dari waktu ke waktu, tidak mungkin program-program besar itu selesai dalam 1 tahun, 2 tahun atau bahkan banyak pula program besar ini yang baru selesai di periode 2 atau 3 kepala daerah, tetapi RPJPD untuk memastikan bahwa setiap pembangunan itu nanti akan sesuai dengan relnya untuk Kota Malang ke depan yang lebih livable lagi siapapun walikotanya,” ucap Sekda Erik.
Terkait kemiskinan, lanjut Sekda Erik, yang pertama pihaknya memproyeksikan dulu di dalam RPJPD itu beban Kota untuk sampai dengan 20 tahun ke depan.
“Beban kota untuk 20 tahun ke depan itu salah satunya dari proyeksi pertumbuhan penduduk, perkembangan penduduk untuk kota Malang 20 tahun ke depan. Yang artinya, di situ jangan sampai terjadi ada backlog Perumahan, kemudian juga jangan sampai nanti jaringan transportasi, kemudian juga resapan dari dampak-dampak pembangunan yang lain-lain dengan bertambahnya beban penduduk ini tidak ter-cover, karena itu proses-proses itu kita Tata. Kemudian di situ juga ada arahan-arahan terkait dengan bagaimana penduduk yang menjadi beban kota itu nanti ada peluang pekerjaan, terjamin pertumbuhan ekonomi, kemudian juga bagaimana perkapita income dan di zona nanti ada arahan bagaimana tingkat pengangguran terbuka bisa kita tekan, kemudian juga pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi kemudian juga lapangan kerja tingkat pengangguran terbuka semuanya arahan-arahannya ter pondasi di sana,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa ini sebenarnya pembahasannya setahun. Pada saat penyusunan RPJPD diawal sudah disampaikan, tetapi memang tahapan pembentukan Pansus baru di bulan Juni ini, sudah ada Roadmap pembahasannya jelas.
“Diawal kita mengikuti memang Bappeda yang membidangi betul-betul sifatnya butten-up dari bawah mengumpulkan beberapa tokoh masyarakat, kemudian beberapa komunitas, sehingga lahirlah RPJPD ini,” ungkapnya.
Menurut Made, yang sebelum ke Dewan itu sudah melewati evakuasi Provinsi, evaluasi Kementrian PUPR, dan Kemendagri, dan sudah bisa dikatakan 90 Persen selesai.
“Kita tinggal pemantapan, kita kemarin melakukan empat kali pertemuan oleh Pansus, dan memanggil tim penyusun dinas terkait, dan lahir finalisasi rapat dengan pimpinan DPRD serta fraksi dan disepakatilah laporan Pansus tadi pagi, yang empat jam kemudian, karena situasi dan kondisi jadwal kita yang seperti ini, akhirnya kita sepakati, kita sahkan langsung saja hari ini,” tutur Made.
Hal ini tujuannya agar segera mendapatkan persetujuan Nomor Registrasi dari Propinsi, karena ini berkejaran dengan jadwal Pilkada serentak pada November 2024.
“Artinya, semangatnya adalah DPRD karena ini lembaga politik, kita menginginkan visi misi calon kepala daerah nantinya siapapun pemenangnya akan menjadi RPJMD jangan keluar dari koridor ini. Ini anggap GBHN daerah lah, jadi GBHN yang sudah ada jangan keluar dari koridor yang sudah ada. Karena, kalau ini bertentangan, kita nanti akan kesulitan kepala daerah jika visi misinya bertentangan RPJPD Kota Malang 2025-2045,” tandas Ketua DPRD Kota Malang. (Fr)