Hukrim  

Teriakan Para Pendemo Ayo, Maju, Segel Pengadilan Negeri Surabaya,Jangan Mau kalah Kami Sangat Kecewa Dengan Putusan Ketiga Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Dan Heru Hanindyo

Kabarjagad.id, Surabaya,- Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus dipadati Para Pengunjuk Rasa setelah Keluarnya Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Tesangka Pembunuh Kekasihnya Dini Sera Afrianti. Sementara

Massa Pengunjuk Rasa langsung Menutup Jalan Raya Arjuna Pada Hari Selasa (30/07/2024).

Namun dengan aksinya pihak dari kepolisian Juga Dari Brimob langsung membubarkan dan di lanjutkan di depan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus untuk melakukan Orasi.

Massa Pengunjuk Rasa  ada juga membawa sejumlah banner, poster, dan keranda mayat dengan bertulisan ‘Matinya Keadilan Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus’. Sebagian massa sempat untuk memaksa masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus. Akhirnya tidak diperbolehkan petugas dari kepolisian dan Brimob.

“Ayo, Maju, Segel Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, jangan mau kalah. Kami sangat kecewa dengan Putusan Ketiga Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang Di Vonis ‘ Bebas Terdakwa Pembunuhan’ Teriakan salah satu Para Pendemo dari mobil komando dan Membawa Palu Mainan.

Meski sempat dihalangi para petugas dari kepolisian dan lokasi diberi pagar Kawat Pembatas, Massa Tetap Untuk Berupaya Menyegel Pengadilan Negeri Surabaya. Massa para Pendemo lantas memasang banner bertulisan ‘Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia’.

Massa juga untuk nekat memasang banner berukuran sekitar 3×4 meter tersebut. Lalu mereka memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang.              (@budi_rht Kabarjagad.id)

Bagikan

Tinggalkan Balasan