Kabarjagad, Surabaya – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan empat agenda yakni Penyampaian penjelasan Walikota Surabaya atas Raperda tentang RPH sebagai Perseroda, Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah YEKAPE, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya tahun 2024-2054. Selasa (5/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi Partai Gerindra. Sementara dari Pemkot Surabaya dihadiri Ikhsan Sekretaris daerah (Sekda) yang mewakili PJ Walikota Surabaya.
DPRD Surabaya juga melanjutkan dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Surabaya tentang pembentukan pansus yang membahas tentang Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Bahtiyar Rifai mengatakan, hari ini kami menerima berkas usulan tersebut untuk selanjutnya akan kembali digelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi terkait usulan dari pemkot tersebut.
Menurut Bahtiyar, usulan ini adalah agenda di periode sebelumnya yang sempat tertunda karena di jelang akhir masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 pada bulan Agustus.
“Jika semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut, maka kami segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing BUMD. Untuk Pasar Surya pembahasannya kami serahkan ke Komisi A, YKP ke Komisi C dan RPH ke Komisi B,” ucapnya. (djp)