Kabarjagad.id,Surabaya,- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Memindahkan Tersangka Meirizka Widjaja Ibu Tersangka Ronald Tannur Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung di Jakarta, pada Kamis Kemarin, 14 November 2024.
Pemindahan ini dilakukan supaya untuk memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Meirizka Widjaja juga terlibat dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi untuk terkait penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pemindahan Tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 12 November 2024.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil Supaya Untuk mempercepat Proses Penanganan Kasus yang melibatkan sejumlah nama besar lainnya sebagai tersangka.
Menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 177, tim dari Kejati Jatim bertolak dari Bandara Juanda Surabaya pada pukul 08.00 WIB. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan tersangka.
“Pengawalan ini penting untuk Menjaga Integritas Proses Hukum dan Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Mia Amiati.
Dengan Adanya Kasus Pembunuhan ya ini langsung mencuat setelah adanya dugaan Mafia Praktik Suap dan Gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Yang Menjadi Tersangka dalam kasus ini di antaranya adalah Lisa Rachmat, Zarof Ricar, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Mereka diduga terlibat dalam Mafia jaringan suap untuk mempengaruhi hasil putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Surat Perintah Tugas dengan nomor PRINT-1668/M.5/Fd.1/11/2024 telah diterbitkan oleh Kepala Kejati Jatim sebagai dasar pelaksanaan Pemindahan Tahanan.
Langkah Upaya Kejaksaan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Oknum di Lembaga peradilan.
“Dengn Pemindahan ini dilakukan agar Supaya tersangka dapat segera menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kunci dalam penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Mia Amiati.
Menurut Mia Amiati tindakan ini adalah bagian dari komitmen Kejati Jatim untuk menindak tegas kasus korupsi yang melibatkan Aparat Penegak Hukum.
(@Budi_Rht Kabarjagad.id)