Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Mualem: Kita NKRI

foto : Humas BPPA

Kabarjagad, Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Yang penting pulau tersebut (masih) ada dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman, damai antara Aceh dan Sumut,” ujar Mualem dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Agenda tersebut digelar dalam rangka pengumuman Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau di Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

Mualem juga menyampaikan harapannya agar tidak ada konflik baru terkait batas wilayah. “NKRI sama-sama kita jaga,” tambahnya.

Pulau Panjang dan Tiga Lainnya Resmi Milik Aceh

Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat.

Koreksi atas Kepmendagri yang Picu Polemik

Keputusan Presiden ini sekaligus mengoreksi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut memicu protes dari Pemerintah Aceh dan warga Aceh Singkil yang merasa memiliki ikatan sejarah, budaya, dan administratif dengan pulau-pulau tersebut.

Rapat terbatas yang membahas status empat pulau itu turut mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama jajaran pejabat tinggi pemerintah pusat.

Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Mensesneg Prasetyo Hadi. Meski berlangsung alot, pertemuan itu disebut produktif dan menghasilkan keputusan penting yang mengakhiri tarik-ulur panjang batas wilayah.

Legitimasi Administratif dan Sejarah Jadi Dasar

Menurut Prasetyo, keputusan diambil setelah Presiden menerima laporan lengkap dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen-dokumen administratif yang memperkuat klaim Aceh.

“Kita tidak hanya berbicara tentang garis peta, tapi juga legitimasi administratif dan fakta historis di lapangan,” ujarnya.

Bagi Pemerintah Aceh, keputusan ini tidak hanya menyangkut wilayah, tetapi juga menyangkut marwah dan kedaulatan administratif daerah. Gubernur Muzakir Manaf menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan dan aspirasi rakyat Aceh.

Sumut Masih Konsolidasi

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan mereka masih melakukan konsolidasi internal sebelum menyampaikan sikap terbuka.

Sengketa keempat pulau ini sebenarnya telah berlangsung bertahun-tahun akibat lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta tumpang tindih data administratif. Kepmendagri yang diterbitkan pada April 2025 menjadi pemicu polemik, hingga akhirnya memerlukan intervensi langsung dari Presiden.

Dengan keputusan ini, pemerintah pusat menegaskan batas wilayah berdasarkan peta resmi, data administratif, dan pertimbangan keadilan antar daerah.(Djr/tim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan