Hukrim  

Enam Tersangka Pengeroyokan Dosen UMMAD Ditangguhkan, Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Madiun Kota

Foto: Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMMAD, menunjukkan surat penolakan penangguhan penahanan yang dikirimkan ke Polres Madiun Kota.

Kabarjagad, Madiun – Keputusan Polres Madiun Kota yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pengeroyokan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko, menuai penolakan keras.

Mantan Dekan UMMAD dan eks-mahasiswa melayangkan surat keberatan atas kebijakan tersebut, dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi bersama mahasiswa jika para tersangka tidak segera dikembalikan ke ruang tahanan.

Surat keberatan itu ditujukan kepada Kasatreskrim Polres Madiun Kota, ditandatangani oleh Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., dan Ilham.M, tertanggal 18 Juni 2025. Mereka menyoroti dikeluarkannya enam tersangka dari tahanan pada Senin (16/6/2025) pukul 01.30 WIB, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencederai rasa keadilan publik.

“Apapun alasan atau dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan,” tulis mereka dalam surat keberatan.

Mahfudz dan Ilham juga memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa memicu gelombang protes lebih luas dari kalangan mahasiswa yang selama ini mendukung proses hukum kasus tersebut.

“Apabila permohonan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim, pengawas penyidik Polda Jatim, Mabes Polri, serta menggelar aksi unjuk rasa terbuka bersama mahasiswa dan menghadirkan seluruh awak media,” tegas mereka.

Polres Madiun Kota: Penangguhan Sesuai Prosedur

Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan bahwa keenam tersangka telah ditangguhkan penahanannya. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Benar, enam orang tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin (16/6). Permohonan disertai lampiran dari pihak kampus yang menyatakan mereka dibutuhkan saat ujian, serta alasan sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Ubaidillah, Kamis (19/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, serta dengan syarat tertentu seperti wajib lapor.

“Mereka tetap berstatus sebagai tersangka dan wajib memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan penyidik. Proses penyidikan tetap berjalan,” tegasnya.

Profil Tersangka dan Kronologi Kasus Pengeroyokan Dosen UMMAD

Keenam tersangka dalam kasus ini adalah:

Muhammad Halim Kusuma

Slamet Asmono

Muhammad Rifa’at Adiakarti

Santosa Pradana P.S.N.

Yan Aditya Pradana

Muhammad Hasal Al Bana

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 4 Juni 2025, dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Rizaldi Hatmoko, mantan dosen UMMAD, yang mengaku menjadi korban pengeroyokan di lingkungan kampus. Insiden ini menyita perhatian publik dan memicu gelombang solidaritas dari mahasiswa yang mendukung penuntasan proses hukum terhadap pelaku.(Djr/tim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan