Hukrim  

Sateskrim Polres Batu Bekuk Pelaku Penipuan Bermodus Borong Jeruk

DC (47) diduga pelaku penipuan bermodus memborong buah jeruk, saat digelandang Satreskrim Polres Batu. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Satreskrim Polres Batu melalui Tim Buser Singo Batu berhasil membekuk seorang pria dengan inisial DC (47) warga Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli dengan memborong jeruk tanpa membayar yang beraksi di Malang Raya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam laporannya tertanggal 7 April 2025, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas,” jelas Kasat Reskrim pada Jumat 20/06).

“Setelah terjadi kesepakatan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku.
Namun, setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 Kg, pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 dan melaporkannya ke Polres Batu,” tambahnya.

Lanjut Iptu Joko, mendapat laporan tersebut, Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Saat diduga pelaku kami amankan, dan menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up,” ungkapnya.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Di antaranya Desa Torongrejo sebanyak 6 kwintal, Dusun Junwatu 8 kwintal, Dusun Njoso 5 kwintal, Desa Badut 9 kwintal, Dusun Kucur 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali) total 9 kwintal, Petungsewu Dau 8 kwintal, Kalisongo Dau 1 ton.

“Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” ujarnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan DC sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya,” tandas Iptu Joko. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan