Wali Kota Batu Nurochman didampingi Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto usai menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025 Bersama Ketua DPRD Kota Batu, H.M Didik Subiyanto dan Wakil Ketua DPRD Punjul Santoso. (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Pemerintah Kota Batu melalui Wali Kota Batu, Nurochman, menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Kota Batu dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025). Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, dengan menitikberatkan pada peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik yang efisien dan tepat sasaran. Dalam sambutannya, Wali Kota Nurochman menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi anggaran dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.
Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain peningkatan target pendapatan daerah sebesar Rp2,34 miliar, dari Rp1.092,14 triliun menjadi Rp1.094,48 triliun, yang didorong oleh optimasi kinerja ekonomi daerah dan nasional. Selain itu, alokasi belanja daerah mengalami penyesuaian efisiensi sebesar Rp7,84 miliar, menjadi Rp1.238,61 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp144,13 miliar dari hasil audit BPK Tahun 2024 akan dimanfaatkan sebagai pembiayaan daerah untuk menutup defisit sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini mencerminkan kemitraan strategis antara Pemerintah Kota Batu dan DPRD dalam menciptakan tata kelola anggaran yang akuntabel, berorientasi pada masyarakat, dan berkelanjutan. Diharapkan, kebijakan ini mampu mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur dan layanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta memperkuat fondasi keuangan daerah yang sehat. (fr)