Ekbis  

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kabupaten Madiun, Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset

Kabarjagad, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan di Madiun pada Selasa (1/7/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Suharjono, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL.

VP Daop 7 Madiun, Suharjono, mengatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun.

> “Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance) sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” jelasnya.

Suharjono menambahkan bahwa kerja sama tersebut juga akan memberikan dukungan hukum, termasuk pertimbangan dan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan kegiatan bisnis perusahaan.

> “Kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan, khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini,” tambahnya.

Ia berharap sinergi antara KAI dan Kejaksaan Negeri dapat terus terjalin demi menjaga aset perusahaan dan mendukung kemajuan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan nasional.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi mengenai perjalanan dan layanan kereta api, dapat menghubungi Contact Center KAI melalui:

Telepon: 121

WhatsApp: 08111-2111-121

Email: cs@kai.id

Media sosial: @KAI121.(Djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan