Kabarjagad, Bojonegoro – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait Raperda atas Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memaparkan pentingnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi kemandirian fiskal daerah, Rabu (2/7/2025).
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan nasional, serta tidak menimbulkan konflik hukum ataupun administratif.
Dalam evaluasi ini, pemerintah kabupaten Bojonegoro memiliki beberapa tujuan utama, yaitu penyesuaian tarif pajak daerah guna mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing, memaksimalkan potensi aset-aset milik pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk dijadikan objek retribusi daerah, serta penyesuaian tarif retribusi daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Menurut Bupati Setyo Wahono, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu komponen terpenting yang menentukan kemandirian fiskal, pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten Bojonegoro berharap bahwa evaluasi ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Bupati Setyo Wahono juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran fiskal publik dan memahami bahwa pajak daerah bukan sekadar pungutan, melainkan bentuk kontribusi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah. Dengan demikian, diharapkan bahwa pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilakukan dengan baik dan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro.(imm)