Kajari Batu Didik Adyotomo saat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht di TPA Tlekung Kota Batu. (Furkon/kabarjagad)
Kabarjagad, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht), yang berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL., dan dihadiri oleh Kepala BNN Batu AKBP Renny Puspita, Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko, Kadis Kesehatan Aditya Prasaja, SSTP., MAP., serta jajaran Kasi Kejari Batu.
“Kami bersama teman-teman Forkopimda atau yang mewakili dan teman-teman dari para Jaksa eksekutor melakukan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht). Dimana barang bukti terdiri dari beberapa perkara yang di tahun 2024 terdapat 48 perkara, di 2025 terdapat 65 perkara. Dimana dari 2 tahun ini didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika. Artinya, berulang kali saya katakan bahwa narkotika masih mencapai posisi tertinggi, penanganan perkara tindak perdana narkotika dan banyak pidana umum yang ada di Kota Batu,” jelas Kajari Didik usai pemusnahan barang bukti.
Kajari Batu Didik Adyotomo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan November 2024 hingga Juli 2025 yakni, 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, 20 ekstasi, 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 telepon genggam, 80 botol minuman keras (30 arak, 25 bir, 15 whisky, 10 anggur), 10 rompi jukir, dan 500 karcis parkir palsu.
“Nah tadi teman-teman sudah menyaksikan kita melakukan pemusnahan pembakaran beberapa narkotika. Ada sabu-sabu, ada double L, ada ganja, yang itu semua menjadi hal yang masih begitu luar biasa di Kota Batu,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun di tahun ini angka perkara menurun, namun justru angka kualitasnya naik. Dan ini menjadi sebuah tantangan tersendiri terutama bagi teman-teman kepolisian, terutama Kasatresnarkoba. “Dan kita berharap sekali lagi, bahwa ini bisa terus melakukan penyelidikan,” terang Kajari Didik.
Kendati demikian, menurut Kajari Didik, bahwa penegakan hukum di Kota Batu secara keseluruhan sudah berhasil atau berada pada track yang benar.
“Indikator keberhasilan penegakan hukum adalah berkurangnya tindak pidana yang ada, dan ini juga merupakan keberhasilan dari teman-teman Kepolisian, baik dari Kasatreskrim maupun Kasatresnarkoba serta Pemerintah Kota Batu, dan kita juga selaku eksekutor ataupun kita selaku jaksa penuntut umum. Dan mudah-mudahan ini bisa kita jaga bahkan bisa kita lakukan penurunan terus terhadap tindak pidana kedepan,” tuturnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah Incracht merupakan kewajiban jaksa berdasarkan pasal 270 KUHP yaitu kewajiban untuk melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah. Dimana Kejari Batu mengundang para pihak terkait untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht di bidang tindak pidana umum yang melakukan putusan pengadilan khusus untuk pemusnahan.
“Adapun dapat kami sampaikan barang bukti ini terdiri dari 65 perkara yaitu perkara narkoba, UU Kesehatan, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mana kegiatan ini juga menunjukkan akuntabilitas dan tranpabilitas penganganan perkara. Sedangkan untuk perkara narkotika BB yang kami musnahkan terdiri atas Ganja dengan berat 397,01 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1,160 gram, 1 bungkus pil Double L sebanyak 62.179 butir,” bebernya.
Sedangkan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. (Fr)