14 Pasangan Resmi Diakui Negara Lewat Sidang Itsbat Nikah, Dapat Buku Nikah – KTP Baru

Kabupaten Mojokerto – Sebanyak 14 pasangan suami istri di Kabupaten Mojokerto akhirnya sah secara hukum negara melalui Sidang Itsbat Nikah Terpadu tahun 2025. Itu, setelah bertahun-tahun hanya menikah secara agama, kini mereka resmi diakui dan langsung menerima dokumen penting, mulai buku nikah, Kartu Keluarga baru, hingga KTP dengan status ‘Kawin’.

Sidang itsbat ini berlangsung pada Jumat, pagi (18/7), di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, dan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, hadir langsung dan menyampaikan sambutannya. Ia menegaskan, sidang itsbat nikah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga.

“Sidang isbat nikah ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi warganya, terutama perempuan dan anak-anak yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Bupati atau Gus Barraa.

Gus Bupati juga menyoroti dampak budaya global yang mulai menggeser kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat bisa menimbulkan banyak kerentanan.

“Tanpa dokumen resmi, anak bisa kesulitan mendapatkan akta lahir, pendidikan, layanan kesehatan, bahkan bantuan sosial. Ini bukan hal sepele. Maka hari ini, kita hadir untuk memastikan bahwa cinta mereka tidak tertinggal oleh sistem,” tegasnya.

Tak hanya soal legalitas, acara ini juga menghadirkan gerakan simbolik bertajuk ‘Sejarah Cinta: Satu Janji Rawat Bumi dari Jatim untuk Semesta.’ Setiap pasangan diajak menanam pohon sebagai simbol cinta yang tumbuh dan ikut menumbuhkan kehidupan.

“Cinta sejati bukan hanya untuk pasangan, tapi juga untuk bumi. Kita ingin pernikahan menjadi awal dari tanggung jawab sosial,” imbuh Gus Barraa.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Muttaqin, menjelaskan, pihaknya bersama Dispendukcapil Mojokerto telah meluncurkan program KENTIL UTOMO (Kementerian Agama dan Dispendukcapil untuk Mojokerto) sebagai bentuk inovasi layanan administrasi bagi pengantin.

“Melalui program ini, pasangan yang menikah langsung mendapatkan KTP baru dengan status ‘Kawin’ dan tercatat sebagai kepala keluarga. Ini adalah wujud nyata kolaborasi kami dengan Pemkab Mojokerto untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan bermakna,” ujar Muttaqin.

Ia juga menambahkan bahwa gerakan ‘Sejarah Cinta’ diharapkan bisa menginspirasi instansi lain untuk turut serta dalam pelestarian lingkungan.

“Setiap pohon yang ditanam adalah sedekah oksigen untuk generasi mendatang,” tutupnya. (juni).

Bagikan

Tinggalkan Balasan