Kajari Batu, Dr. Andy Sasongko, didampingi Staf, saat mengunjungi Pondok Restoratif Justice di Kelurahan Songgokerto. (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, melakukan kunjungan pertamanya ke Desa-desa di Kota Batu, pada hari kamis (7/8/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan keadilan restoratif, memperkuat peran forum Restoratif Justice (RJ) di tingkat masyarakat, dan mensosialisasikan kebijakan Kejaksaan RI yang berorientasi pada pendekatan hukum yang humanis dan berbasis pemulihan.
Dalam kunjungan Kajari Batu didampingi oleh para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Adhi Satyo Wicaksono, S.H (Kasi PAPBB Kejari Batu), Romi Prasetiya Niti Sasmito, S.H. (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batu), Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum Kejari Batu), dan Adya Kurnia Lesmana, S.H.,. (Kasubsi A Intel pada Seksi Intelijen Kejari Batu).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH., dalam keterangan mengungkapkan bahwa dalam kunjungan Kajari Batu ke beberapa Rumah Restoratif Justice (RJ), yakni, di Kelurahan Songgokerto, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir, dan Desa Pandanrejo.
“Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa Rumah RJ yang dibentuk di Desa-desa memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” jelasnya.
Kasi Intel M.Januar juga menjelaskan bahwa Kajari Batu menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan hanya sekadar silaturahmi, tetapi juga sebagai langkah evaluasi dan penguatan fungsi keadilan restoratif di tingkat Desa.
Selain itu, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, serta mengedukasi masyarakat mengenai fungsi dan peran Pondok RJ sebagai sarana penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
“Kunjungan ini juga sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap keberadaan dan efektivitas rumah restoratif justice yang telah dibentuk oleh desa-desa di wilayah hukumnya,” terangnya.
Keberadaan Pondok Restoratif Justice di Desa, Kelurahan, dan Kecamatan juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara hukum ringan secara damai dan kekeluargaan tanpa melalui proses hukum formal.
“Dengan adanya Pondok RJ, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berperan dalam membina masyarakat agar memahami hukum secara utuh dan manusiawi. Ketika terjadi masalah seperti cekcok antar warga, sengketa keluarga, atau masalah sosial lainnya, penyelesaiannya dapat dilakukan di Pondok RJ. Setelah itu, pelaku dapat dikembalikan ke masyarakat untuk dibina, bukan untuk dihukum, melainkan untuk dipulihkan,” ujarnya.
Melalui Kunjungan ini, Kejari Batu ingin memastikan bahwa pondok Restoratif Justice dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah ditingkat Desa/Kelurahan, serta untuk memperkuat peran forum RJ di masyarakat. (Fr)