Foto: Bupati Warsubi umumkan kebijakan pajak baru dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
Kabarjagad, Jombang – Untuk meringankan beban masyarakat terutama bagi warga berpenghasilan rendah, Pemerintah Kabupaten Jombang mengumumkan serangkaian kebijakan pajak baru dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta sejalan dengan semangat keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap rakyat.
Bupati Jombang Abah Warsubi, dalam siaran persnya menegaskan bahwa, pendataan ulang pajak yang sedang dilakukan bukan untuk menambah beban, melainkan untuk memastikan pengenaan pajak yang adil sesuai kondisi nyata di lapangan, ujar Warsubi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD pada Senin 11 Agustus 2025 siang.
Warsubi memahami urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran, apalagi bagi warga dengan penghasilan rendah. Karena itu, kami hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat.
Dikatakan Bupati, beberapa kebijakan konkret yang ditetapkan untuk meringankan beban pajak masyarakat meliputi: Pembebasan BPHTB: Pemerintah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
“Penghapusan Denda Pajak: Denda pajak akan dihapus mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi warga untuk menunaikan kewajiban tanpa biaya tambahan. Diskon BPHTB: Diberikan diskon hingga 35% untuk BPHTB pada semua jenis transaksi sebagai bentuk stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan,” jelasnya.
Warsubi menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menanggapi keberatan masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
Menurutnya, perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Beberapa pasal memang harus disesuaikan sebagaimana diatur dalam pasal 99 Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta pasal 128 Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika Bupati tidak melakukan perubahan sebagaimana hasil evaluasi dan surat pemberitahuan, maka akan mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa, dengan tegas memerintahkan Bapenda Jombang untuk mengawal kebijakan di lapangan. “Saya pastikan dalam revisi peraturan daerah yang akan datang, tidak akan ada kenaikan pajak apapun pada tahun 2026. Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Prinsip kami sederhana yakni, Keadilan, Kesetaraan, Kepastian Hukum, Efisiensi, Keterbukaan, dan Netralitas. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping dan pengayom masyarakat.
“Mari kita bangun Kabupaten Jombang dengan semangat gotong royong. Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi seluruh Masyarakat,” tandas Warsubi.(Ash).