Hukrim  

Polres Batu Tegaskan Kasus Pencabulan Tak Bisa Berakhir Damai, Pelaku Tetap Diproses Hukum

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto saat memberikan keterangan kepada media. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Kepolisian Resor (Polres) Batu kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual. Penegasan ini muncul setelah adanya upaya mediasi dari tersangka kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Batu kepada keluarga korban. Meski ada tawaran damai, Polres Batu memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan dihentikan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, dengan tegas menyatakan bahwa kasus pencabulan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). “Perkara ini adalah delik umum yang dampaknya meluas ke kepentingan publik. Mediasi atau kesepakatan apa pun antara tersangka dan korban tidak akan menghapus proses hukum,” jelas Iptu Joko, pada Jum’at (15/8/2025).

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 yang secara gamblang menyebutkan bahwa tindak pidana kesusilaan, termasuk pencabulan, tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ. Menurut Iptu Joko, penyelesaian secara damai justru berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban.

Ancaman Pidana bagi Pihak yang Menghalangi Proses Hukum

Iptu Joko juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Dia menekankan bahwa upaya menghalangi penegak hukum, baik melalui intimidasi, tekanan, atau tawaran uang damai, dapat menjadi tindak pidana baru.

“Menghalangi penyidikan itu sendiri bisa masuk dalam kategori pidana lain. Kasus seperti ini harus ditangani sesuai prosedur demi perlindungan korban, terutama karena ini berkaitan dengan kekerasan seksual,” tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polres Batu dalam melindungi korban, sekaligus memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berusaha mengintervensi kasus.

Kekerasan Seksual sebagai ‘Extraordinary Crime’

Menurut Iptu Joko Suprianto, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP menegaskan bahwa proses hukum wajib ditegakkan. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku dan menjamin perlindungan hukum bagi korban,” pungkasnya. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan