Foto: Dialog interaktif “Warung Pojok Kebon Rojo” bahas tuntas kebijakan PBB-P2, Bupati Jombang jamin kebijakan pajak pro rakyat.
Kabarjagad, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terus berupaya menyempurnakan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal tersebut disampaikan dalam dialog interaktif “Warung Pojok (Warjok)” di Balai Desa Tanjungwadung Kecamatan Kabuh, pada Selasa 19 Agustus 2025.
Program dialog interaktif bersama masyarakat di wilayah Utara Brantas mengusung tema Kebijakan PBB-P2 di disiarkan langsung oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jombang melalui YouTube JOMBANGKAB, dan Radio Suara Jombang di 104.1 FM, serta zoom meeting yang diikuti 99 Desa.
Forum dialog dihadiri Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Ketua Tim Paenggerak PKK Yuliati Nugrahani Warsubi, Camat se-Utara Brantas (Kabuh, Ploso, Plandaan, Kudu, Ngusikan) perangkat kecamatan, kepala desa beserta perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Acara yang dipandu oleh (Cak Gempur) sapaan akrab Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang Purwanto, menghadirkan Bupati Abah Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji, dan Kepala Bapenda Jombang Hartono, sebagai narasumber.
Dalam Dialog Interaktif Warung Pojok Kebon Rojo, para narasumber menjawab keresahan warga terkait kebijakan PBB-P2. Bupati menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Jombang di tahun 2026. Pemkab juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkonsultasi maupun menyampaikan keberatan.
“Bagi warga yang masih merasa keberatan, silahkan segera berkoordinasi dengan Bapenda Jombang untuk mengajukan revisi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk memastikan adanya perbaikan,” tutur Bupati Warsubi.
Komitmen ini menjadi wujud nyata Pemkab Jombang dalam membangun kepercayaan, mendengar langsung suara rakyat, serta menghadirkan solusi terbaik demi terwujudnya Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua.
Kepala Bapenda Jombang Hartono memaparkan berbagai kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan layanan dan akurasi data PBB. Hartono menjelaskan kalau pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kenaikan NJOP di beberapa wilayah terjadi karena adanya aturan dan data baru. Kami hanya menjalankan menjalankan regulasi yang telah diatur oleh undang-undang dan tabel NJOP yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh Indonesia,” ujar Hartono.
Untuk memastikan data yang lebih akurat, Bapenda Jombang melakukan pendataan ulang PBB secara menyeluruh dengan melibatkan perangkat desa dan kecamatan.
Kepala Bapenda menyebutkan tiga patokan pembanding dalam menentukan NJOP, yaitu hasil appraisal, informasi dari desa, dan penilaian tim Bapenda. Selain itu, Bapenda telah mengintegrasikan data peta PBB dengan Google Maps melalui sistem geospasial untuk identifikasi lokasi yang lebih presisi.
Ke depannya, satu hamparan tanah tidak lagi memiliki nilai yang sama, melainkan akan dibedakan berdasarkan zona dan nilai ekonominya. Dalam rangka meringankan beban masyarakat, Bupati Jombang juga telah menerbitkan kebijakan pembebasan denda PBB hingga Desember 2025.
Bapenda mengapresiasi kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk notaris, untuk memastikan proses jual beli tanah berjalan lancar dan data kepemilikan dapat berubah secara otomatis. Hartono mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena dokumen tersebut akan diperlukan untuk proses jual beli, hibah, atau waris di notaris.
Kepala Bapenda Jombang optimistis pencapaian target PBB akan terus terjaga. “Pada tahun 2023 dan 2024, realisasi PBB mencapai 95%, sementara pada tahun 2025 sudah mencapai 93.3%. “Lunas Lebih Cepat, Jombang Hebat,” tandas Hartono, mengakhiri paparnya, mencerminkan komitmen Bapenda.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan, proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah memasuki tahap akhir. Revisi ini dilakukan setelah mendapatkan evaluasi dari Kementerian Keuangan pada April 2025.
Hadi Atmaji memaparkan kronologi proses revisi, mulai dari hearing antara Bapenda dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, hingga Paripurna akhir pada 13 Agustus 2025. Seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023. “Selanjutnya, hasil revisi ini akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi”, pungkasnya.
Menutup dialog, Bupati Jombang Warsubi mengungkapkan rasa syukurnya. ” Alhamdulillah, Dialog Interaktif kita pada hari ini telah berlangsung dengan baik. Terima kasih kepada seluruh warga yang hadir dan mengikuti secara daring secara aktif memberikan pandangannya. Banyak aspirasi yang kami dengar dan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menyempurnakan kebijakan PBB-P2 kedepan,” tuturnya.
Bupati sangat memahami keresahan masyarakat terkait kenaikan PBB-P2 pada tahun 2024-2025. Meskipun kebijakan tersebut ditetapkan sebelum ia menjabat, Warsubi memastikan akan bertanggung jawab mencari jalan keluar. “Kami pastikan mulai tahun 2026 mendatang, PBB-P2 akan ditetapkan dengan lebih adil, wajar, dan proporsional. Tidak ada kenaikan, bahkan akan kami upayakan agar bisa diturunkan,” tegas Bupati Warsubi.
Bupati Warsubi berharap, melalui program Dialog Interaktif Warung Pojok Kebon Rojo ini menjadi semangat kebersamaan dalam membangun Jombang, pajak menjadi wujud gotong royong untuk menghadirkan manfaat bagi seluruh masyarakat, tandasnya.(Ash).