Foto: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani
Kabarjagad, Gresik – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia benar-benar membawa kabar gembira bagi warga Gresik. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani resmi memberikan diskon pajak daerah hingga 80 persen.
Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Diskon diberikan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat kini tinggal menikmati keringanan pajak tanpa ribet, sebab sistem sudah otomatis menyesuaikan.
“Peringatan HUT RI ke-80 adalah pesta rakyat. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan memberikan kado spesial berupa diskon pajak. Semoga ini meringankan beban warga sekaligus menumbuhkan semangat untuk tertib membayar pajak,” ujar Bupati Yani, Minggu (17/8/2025).
Yang lebih menggembirakan, kebijakan ini juga langsung dirasakan oleh 37 veteran pejuang kemerdekaan di Gresik.
Data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik punya ketetapan di bawah Rp15 juta.
Bahkan, 98,31 persen berada pada kisaran di bawah Rp1 juta. Artinya, mayoritas masyarakat akan merasakan langsung diskon besar ini.
Sementara, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menambahkan bahwa potongan ini bukan hanya hadiah, tapi juga cara pemerintah mengajak masyarakat lebih patuh.
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Dengan adanya keringanan ini, kami ingin masyarakat semakin ringan dan termotivasi untuk taat pajak. Karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Diskon pajak hingga 80 persen dari Pemkab Gresik di momen HUT RI ke-80 ini hadiah nyata untuk warga. Mulai dari masyarakat kecil, hingga veteran pejuang bangsa, semuanya bisa merasakan manfaatnya. (aj)
Skema Diskon PBB-P2
Hingga Rp1 juta: diskon 80%
Rp1 juta–Rp5 juta: diskon 50%
Rp5 juta–Rp10 juta: diskon 30%
Rp10 juta–Rp15 juta: diskon 20%
Lebih dari Rp15 juta: bisa mendapat keringanan sesuai pengajuan.
Skema Diskon BPHTB
Untuk jual beli, tukar-menukar, hibah non-orang tua ke anak, hadiah, PTSL, dan akta lainnya:
NPOP Rp1 miliar: diskon 40%
Rp1 miliar–Rp2 miliar: diskon 10%
Lebih dari Rp2 miliar: diskon 5%
Untuk waris atau hibah dari orang tua ke anak:
NPOP Rp1 miliar: diskon 80%
Rp1 miliar–Rp2 miliar: diskon 25%
Lebih dari Rp2 miliar: diskon 15%.