Kuasa Hukum Termohon Kasasi, Yance Leonard Sally, SH, Jatmiko Agus Cahyono, S.H.M.H., dan Dia Pradana Saleh, SH.,
Kabarjagad, Surabaya – Perjuangan panjang pengusaha asal Surabaya, Stevanus Hadi Chandra Tjan, untuk mempertahankan hak miliknya berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tambak Sumur, Sidoarjo, akhirnya berbuah manis.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, No. 2211K/PDT/2025., tanggal 30 Juni 2025, dalam pertimbanganya menegaskan: Bahwa selain itu jual beli tanah dan rumah objek sengketa telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yakni dilakukan di hadapan Turut Tergugat I Notaris/PPAT Sidoarjo berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013, dengan bukti kepemilikan berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 2083/Desa Tambak Sumur, seluas 420 m2 dan pada saat jual beli terjadi tanah dan rumah objek sengketa tidak dalam keadaan sengketa.
Selain itu, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi Penggugat (Pemohon Kasasi) dalam hal ini Melpa Tambunan (Penggugat), dan menyatakan Jual Beli antara Agus Maulana Kasiman dan Stevanus Hadi Chandra Tjan /Tergugat I (Termohon Kasasi) adalah orang yang berhak atas bukti kepemilikan berupa Buku Tanah Hak Milik Nomor 2083/Desa Tambak Sumur, seluas 420 m2, karena proses jual beli, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa Hukum Termohon Kasasi, Yance Leonard Sally, SH, Jatmiko Agus Cahyono, S.H.M.H., dan Dia Pradana Saleh, SH., merasa bersyukur karena perjuangan panjang mereka akhirnya berbuah manis.
“Putusan MA sudah jelas dan menguatkan putusan sebelumnya, ” ucap Yance Leonard Sally, SH.
“Padahal tanah tersebut dimiliki Alm Agus Maulana Kasiman sebelum menikah dengan Melpa (Penggugat) maupun dengan Tergugat II, ” jelasnya.
Selain sertifikat, tambah Yance Leonard Sally, SH, dalam salah satu pertimbangan putusan MA, menyatakan : Bahwa dengan demikian Tergugat I dapat dinyatakan sebagai pembeli tanah dan rumah objek sengketa yang beritikad baik, sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum.
“Putusan Mahkamah Agung RI tersebut tentu saja disambut gembira oleh klien kami Stevanus Hadi Chandra Tjan karena berhasil mempertahankan hak-haknya dan mendapatkan Perlindungan Hukum sebagai pembeli beritikad baik. Sehingga perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Yance Leonard Sally, SH, menjelaskan, bahwa Almarhum Agus Maulana Kasiman (Penjual) adalah purnawirawan polisi. Tentunya, memiliki pengetahuan yang cukup tentang Hukum, ujarnya.
Dijelaskan Yance, setelah meninggalnya Agus Maulana Kasiman pada tahun 2014, permasalahan itu timbul. “Klien kami (Stevanus) selalu dicari-cari kesalahan, padahal seharusnya jika secara hukum jual beli itu ada kesalahaan tentunya tidak akan terjadi, apalagi jual beli ini dilakukan dihadapan Notaris/PPAT, Artinya. Klien kami adalah Pembeli beritikad baik sesuai asas bona fide, wajib mendapatkan perlindungan hukum karena telah memenuhi unsur kepatutan, kejujuran, serta prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan ini merupakan penerapan asas pacta sunt servanda, bona fide, serta certitudo juris yang menjamin kepastian hukum” tandasnya. (hfn/irm)