Foto: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (nomor 2 dari kanan), tanda tangan Deklarasi
Kabarjagad, Gresik – Jalanan Kabupaten Gresik di pagi dan sore hari kerap padat dengan aktivitas warga. Mulai dari anak sekolah, pekerja, hingga pedagang kecil berbaur di jalur utama.
Namun, kehadiran truk-truk besar di jam sibuk sering kali menimbulkan keresahan bahkan rawan kecelakaan.
Menjawab keluhan masyarakat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik menggelar deklarasi kepatuhan jam operasional angkutan barang, Selasa (09/09/2025), di Kantor Bupati Gresik.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Syahrul Munir, Kapolres AKBP Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Yanuar Utomo, perwakilan PN Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.
Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki landasan hukum jelas melalui Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
Regulasi ini mengatur manajemen lalu lintas, operasional angkutan barang, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.
Bahkan, untuk kasus kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin usaha.
Bupati Yani menekankan bahwa Gresik sebagai kawasan industri dan investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan warganya.
“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Distribusi barang memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan nyawa dan kenyamanan masyarakat. Saya mengajak perusahaan untuk disiplin mengingatkan sopirnya agar tidak melintas dalam kota di luar jam operasional. Mari kita jaga Gresik bersama-sama,” tegas Bupati Yani.
Data Dishub mencatat, pada Juli–Agustus 2025 terjadi lonjakan pelanggaran. Sebanyak 166 kendaraan berat ditilang, sementara setiap harinya sekitar 200 kendaraan diarahkan keluar jalur dalam kota. Penindakan ini dilakukan bersama jajaran Polres Gresik.
Sementara, Kapolres Gresik menambahkan bahwa aduan warga mengenai pelanggaran jam operasional terus mengalir.
“Setiap bulan ada ratusan laporan masyarakat terkait truk yang melintas di jam larangan. Kami akan konsisten melakukan penindakan. Namun, perusahaan juga harus melakukan screening sopir agar lebih taat aturan,” ungkap AKBP Richard Rovan Mahenu.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gresik, Yanuar Utomo, menegaskan bahwa langkah hukum adalah opsi terakhir. Menurutnya, deklarasi ini menjadi momentum penting agar kepatuhan bisa tumbuh tanpa harus selalu diawasi dengan tindakan represif.
“Saya optimistis, setelah deklarasi ini pelanggaran bisa ditekan seminimal mungkin. Mari kita sama-sama patuh pada jam operasional,” tegasnya.
Dari hasil evaluasi di lapangan, sebagian sopir melanggar bukan semata-mata sengaja, tetapi karena tidak memahami rambu atau sekadar mengikuti Google Maps demi efisiensi. Namun, dengan meningkatnya investasi dan aktivitas logistik di Gresik, kepatuhan jam operasional menjadi harga mati.
Forkopimda menghimbau perusahaan, khususnya sektor tambang galian C dan angkutan batu bara, agar lebih disiplin menata distribusi barang. Dengan begitu, iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan publik.
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, yang memuat empat poin utama:
Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional angkutan di Gresik.
Berkomitmen tidak melintas pada jam larangan: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin.
Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila melanggar.
Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyeimbangkan kebutuhan logistik industri dengan keselamatan warga Gresik, sekaligus menjaga daerah tetap kondusif bagi investasi. (aj)