33 Anggota Cabut Gugatan Rp1,4 Miliar ke KSPPS MSI di PN Magetan, Ini Penjelasannya

Foto : Suasana persidangan yang menyidangkan kasus MSI di ruang sidang Candra, PN Magetan.

Kabarjagad, Magetan – Sebanyak 33 anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) resmi mencabut gugatan perdata senilai Rp1,47 miliar terhadap pengurus koperasi yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Pencabutan gugatan dilakukan dalam sidang kedua yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, PN Magetan, Rabu (24/9/2025). Dalam perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PN Mgt itu, gugatan awal ditujukan kepada sejumlah pengurus MSI, yakni Hasan Iqobul Tontowi LC Al Hafidz, Muhammad Mahfur, Wawan Wandoyo, Antin Fianti, Aryantika Dwi Kurniasari, Muhaimin Al Ihdah, Desy Ratnasari, dan Martono.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Dedi Alfarizi, Annisa Nur Divanti, dan Dita Primasari, dengan panitera Jaka Karsena.

Alasan Pencabutan Gugatan, Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan menyerahkan surat pencabutan kepada majelis hakim. Dalam keterangannya, pencabutan dilakukan untuk menyempurnakan materi gugatan.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut, sehingga gugatan resmi dicoret dari register perkara di PN Magetan.

Salah satu anggota koperasi yang hadir di persidangan, Queen, menegaskan bahwa pencabutan gugatan bukan karena mereka menyerah, melainkan sebagai strategi hukum agar tuntutan menjadi lebih kuat.

“Kami mencabut gugatan karena ingin menyempurnakan gugatan. Bukan berarti kami menyerah. Uang simpanan itu adalah hak kami. Kami sudah berupaya untuk meminta baik-baik, tapi tidak ada iktikad baik dari KSPPS MSI,” ujar Queen.

Tanggapan Pihak Tergugat, Kuasa hukum tergugat, Usman Baraja, mengaku tidak terkejut dengan pencabutan tersebut. Ia menilai materi gugatan sebelumnya tidak jelas atau obscuur libel, sehingga lemah secara hukum.

“Saya sudah meyakini bahwa gugatan ini akan dicabut. Dicabut alasannya apa? Untuk disempurnakan. Saya terpaksa harus bicara pokoknya. Karena pokok perkara isinya itu gugatan ini adalah kabur dan obskur. Jadi walaupun diteruskan, walaupun menang ya hanya menang kertas,” ujar Usman.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika para penggugat kembali mendaftarkan gugatan baru.

“Kami menerima jika pihak penggugat kembali mendaftarkan gugatan baru. Tadi saya juga sudah sampaikan begitu pada majelis hakim,” jelasnya.

Hingga saat ini, dana simpanan anggota koperasi yang menjadi pokok sengketa masih belum dikembalikan oleh pihak KSPPS MSI. Selain melalui jalur perdata, kasus ini juga tengah diproses oleh Polres Magetan. Aparat masih menunggu hasil audit dari tim independen sebagai bahan tindak lanjut proses hukum lebih lanjut.(Djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan