B (43) diduga pelaku pencurian HP yang di Amankan Polsek Singosari Polres Malang. (Ist)
Kabarjagad, Malang – Pelarian panjang pelaku pencurian telepon genggam (HP) yang sempat viral di media sosial TikTok akhirnya berakhir. Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil meringkus pelaku berinisial B (43), yang terekam jelas dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Singosari.
Pelaku B ditangkap di kediamannya di Dusun Gading, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/9/2025). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan petunjuk kuat dari rekaman CCTV yang tersebar luas dan memancing perhatian warganet.
Kronologi: HP Raib Saat Korban Menyiram Tanaman
Kasus ini bermula dari laporan korban, T (68), warga Desa Watugede, Singosari. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 Juli 2025.
Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pelaku beraksi saat kondisi rumah korban dalam keadaan lengah. “Saat itu korban diketahui sedang menyiram tanaman di halaman rumah,” ujar Bambang, Sabtu (27/9/2025).
Kesempatan ini dimanfaatkan B untuk masuk dan dengan cepat mengambil HP Samsung A13 yang diletakkan korban di meja ruang tamu. Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor Supra X.
“Aksi cepat pelaku, mulai dari masuk rumah, mengambil handphone, hingga kabur dengan motornya, semuanya terekam CCTV. Rekaman inilah yang menjadi petunjuk kuat bagi penyidik Polsek Singosari,” tegasnya.
Tak Berkutik Setelah Diperlihatkan Bukti Viral
Bambang menambahkan, penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Singosari membuahkan hasil. Setelah berhasil diidentifikasi dan ditangkap, pelaku B tidak dapat mengelak ketika polisi menunjukkan rekaman CCTV dan barang bukti lain.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Samsung A13 warna biru, sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta jaket parasut coklat ungu yang sesuai dengan rekaman CCTV viral.
Atas perbuatannya, pelaku B dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami tegaskan, setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Apalagi kasus ini sudah meresahkan karena viral di media sosial,” pungkas AKP Bambang Subinanjar. (fr)