Pemkab Bojonegoro Bayar Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Kabarjagad,Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Napis – Margomulyo (Watujago) serta ruas Ngambon Pasardawe. Acara dilaksanakan di Kantor Pemerintah Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, pada Selasa (30/9/2025), dengan dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Chusaifi Irvan, menjelaskan bahwa dalam tahap ini pembayaran ganti kerugian diberikan kepada 57 orang pemilik lahan dengan total 64 bidang tanah. Menurutnya, pengadaan tanah ini merupakan wujud komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro untuk mendukung peningkatan konektivitas antarwilayah, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar serta menciptakan pusat-pusat ekonomi baru.

Lebih lanjut Ivan menyampaikan bahwa sebagian proses ganti rugi akan dilanjutkan pada tahun 2026 untuk bidang tanah yang belum tuntas. Pembangunan ruas jalan Napis Watujago dengan panjang hampir 13 kilometer beserta jembatan penghubung akan dilakukan secara bertahap. Sementara itu, ruas Ngambon Pasardawe yang direncanakan memiliki panjang 15 kilometer juga termasuk dalam program pembangunan strategis daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menekankan bahwa perencanaan pembangunan ruas jalan tersebut telah dimulai sejak tahun 2024. la berharap, dengan terealisasinya pembangunan jalan dan jembatan ini, aksesibilitas masyarakat akan semakin mudah dan cepat, sehingga berdampak positif terhadap pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.

“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk segera merealisasikan pembangunan infrastruktur ini demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Wakil Bupati.(imm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan