Buruh Pabrik Rokok di Ngoro Sumringah Terima BLT DBHCHT Rp 1 Juta

Kabarjagad, Kabupaten Mojokerto – Sebanyak 888 buruh pabrik rokok PT Indonesia Tri Sembilan di kawasan NIP Ngoro, tampak sumringah saat menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) sebesar Rp 1 juta per orang. Penyaluran bantuan ini dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, pada Selasa (7/10) siang, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja industri hasil tembakau.

BLT DBHCHT tersebut merupakan bagian dari kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Bantuan ini ditujukan kepada buruh tani tembakau, petani dan buruh tani cengkeh, serta masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Bantuan langsung tunai ini akan diterima sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), mohon untuk dicek kembali dan tidak ada potongan dalam bentuk apa pun,” tegas Bupati Albarraa, dalam sambutannya.

Ia menambahkan, tujuan utama BLT DBHCHT adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor tembakau dan masyarakat rentan lainnya, menjaga daya beli, serta memulihkan perekonomian daerah, terutama di wilayah penghasil tembakau.

“Bantuan ini juga berfungsi sebagai stimulan perputaran ekonomi dan untuk menjaga motivasi para pekerja agar tetap aktif,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barra.

Selain penyaluran bantuan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan layanan cek kesehatan gratis bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, gula darah, kolesterol, hingga konsultasi kesehatan.

“Sehat adalah modal utama kita dalam bekerja, beribadah, dan merawat keluarga,” kata Gus Barra.

Diakhir sambutannya, Gus Barra menyebut, Pemkab Mojokerto terus berkomitmen menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyaluran, mulai dari perangkat daerah, kejaksaan, kepolisian, kecamatan, pendamping sosial, hingga desa dan kelurahan.

“DBHCHT menjadi alat kebijakan fiskal yang strategis, bukan hanya untuk kesejahteraan sementara, tetapi juga untuk membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih kuat dan sehat,” tutupnya. (juni).

Bagikan

Tinggalkan Balasan