Hukrim  

Nekat Bobol Toko di Pasar Sumobito Jombang, Residivis Curas Menyerahkan Diri Usai Kabur ke Tabanan Bali

Foto: Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra didampingi Kasihumas AKP Kasnasin saat konferensi pers.

Kabarjagad, Jombang – DTC (37) inisial, residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai melarikan diri ke Tabanan, Bali. Aksi pencurian terjadi di toko Berkah Merdeka yang berlokasi depan Pasar Sumobito pada Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Residivis ini kembali berurusan dengan polisi setelah nekat membobol sebuah toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dengan cara memanjat tembok belakang lalu mencongkel jendela menggunakan linggis, ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers pada Kamis (9/10/2025) pagi.

Muhammad Fauzi Ridwan (37), korban, warga Desa Kwadungan, Kecamatan Sumobito, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumobito. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dikatakan Margono, mengetahui dirinya sedang diburu, pelaku yang sempat kabur ke Tabanan Bali akhirnya menyerahkan diri. DTC datang ke Mapolsek Sumobito pada Ahad 5 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, kemudian kami bawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan lanjut Margono, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya. Satu buah linggis. Satu buah span skrup. Satu pasang mukena warna hijau. Satu bendel nota pembelian rokok. Satu flashdisk berisi rekaman CCTV. 86 bungkus rokok berbagai merek.

Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dihukum penjara selama tiga tahun pada 2011. DTC dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, tandas Margono.(Ash). 
 

Bagikan

Tinggalkan Balasan