Jatim Perkuat Tata Kelola dan Restorative Justice Lewat MoU

Foto bersama usai penandatanganan MoU. (Ist) 

Kabarjagad, Surabaya – Jawa Timur mencetak langkah bersejarah dalam sistem penegakan hukum dan pembangunan daerah. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama seluruh Kejaksaan Negeri serta Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, secara serentak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) / Nota Kesepakatan yang menjadi payung kolaborasi strategis dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Acara ini dilaksanakan di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis (9/10/2025), dihadiri langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H.

Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama untuk menggeser paradigma penegakan hukum dari pembalasan menjadi pemulihan dan perdamaian. Nota kesepakatan ini secara khusus mengatur kolaborasi penanganan pelaku, korban, dan keluarga tindak pidana melalui pendekatan restoratif, yang berfokus pada pemulihan kondisi sosial di masyarakat.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik langkah ini sebagai “sejarah baru” dalam mewujudkan keadilan yang humanis dan berpihak pada masyarakat.

“Hari ini kita diajak menciptakan sejarah baru, bagaimana perlindungan hukum bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Saya berharap ini menjadi starting\ point untuk terus berbenah bersama, agar hari ini menjadi lebih baik dari hari kemarin,” ujar Khofifah, menegaskan pentingnya sistem hukum yang manusiawi dan berpihak pada keadilan sosial.

Senada dengan Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah terobosan yang disambut baik sebagai solusi yang mengedepankan pemulihan.

“Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan memastikan negara mampu memberikan kesejahteraan, perlindungan, dan pelayanan hukum yang prima,” tegas Kuntadi. Ia menambahkan, kolaborasi dengan Pemerintah Daerah ini memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk dukungan seperti penyediaan fasilitas rehabilitasi, konseling, dan bantuan permodalan bagi pelaku agar tidak mengulangi tindak pidana.

Selain fokus pada Restorative Justice, momentum ini juga digunakan untuk menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mengenai Kerja Sama Pembangunan Daerah.

Rangkaian kegiatan juga dilengkapi dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur.” Kejati Jatim berkomitmen memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung program-program pemerintah daerah melalui bantuan hukum dan pertimbangan hukum, demi mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta menjamin tata kelola yang transparan dan berkeadilan.

Langkah masif dan menyeluruh ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan harmoni sosial dan memastikan setiap kebijakan pembangunan di Jawa Timur berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan