Sidang Pemeriksaan Setempat: PTUN Tanyakan Soal Warkah ke BPN Batu

Agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh PTUN Surabaya di objek sengketa di Desa Beji Kota Batu. (Fur/kabarjagad)

Kabarjagad, Kota Batu – Kasus sengketa tanah warisan yang telah berlangsung puluhan tahun dan menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu ke meja hijau, memasuki babak krusial. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Senin (13/10/2025) menggelar agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa, Jalan Sawahan Bawah, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Sidang Pemeriksaan Setempat yang berlangsung di Jalan Sawahan Bawah Gang II ini bertujuan memverifikasi batas dan kondisi fisik lahan seluas 4.700 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Lahan ini diperkarakan oleh Wiriyadi Noto, pewaris dari pemilik tanah bernama Temo alias Pak Markiyah, yang menggugat BPN karena menerbitkan SHM Nomor 39 Tahun 1982, atas nama Haji Markasim / Yasim.

Wiriyadi Noto mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa lahan pada tahun 1969. “Objek tanah ini adalah milik keluarga kami. Namun, bukannya dikembalikan, tanah ini malah dialih-sertifikatkan oleh penyewa dengan dalih sudah dibeli,” ujar Wiriyadi di lokasi.

Lebih mencengangkan, Wiriyadi membeberkan bahwa SHM Nomor 39 yang diterbitkan BPN telah memiliki riwayat hukum yang kelam. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 624 PK/Pdt/2001 yang telah inkracht dan menyatakan bahwa proses pensertifikatan SHM tersebut cacat hukum dan melanggar prosedur.

Menurut Wiriyadi, terdapat perbedaan mencolok antara data tanah awal (Petok D 254) dengan SHM yang digugat, dari Petok D 254 muncul nomor 1037, namun yang tercantum di SHM nomor 39 menjadi 1076. Tidak hanya nomor catatannya yang berbeda, luas tanah pun menyusut dari 4.700 meter persegi sesuai Petok, menjadi 4.200 meter persegi dari surat ukur di SHM nomor 39 tersebut. “Makanya tadi di dalam sidang Pemeriksaan Setempat, BPN saya tanya seperti itu, mereka juga bingung,” ungkap Wiriyadi.

Di hadapan Majelis Hakim, pihak BPN Kota Batu dituntut untuk menyerahkan dokumen otentik Warkah yang menjadi dasar penerbitan SHM kontroversial tersebut. Namun, perwakilan BPN dilokasi belum dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan terkendala peralihan administrasi pada pemekaran wilayah dari Kabupaten Malang menjadi Kota Batu.

Dikonfirmasi terpisah, Pihak BPN Batu melalui Kasi Sengketa, Eko Haru Parwito, membenarkan bahwa pihaknya belum dapat memenuhi permintaan majelis Hakim terkait Warkah tersebut.

Eko beralasan bahwa kendala tersebut disebabkan oleh proses peralihan administrasi pasca pemekaran wilayah dari Kabupaten Malang menjadi Kota Batu pada tahun 2001. “Kalau pun ada hal-hal yang kurang pas dan belum bisa ditunjukkan karena proses peralihan, itu bisa dimaklumi,” jelas Eko pada Selasa (14/10/2025).

Sidang lapangan yang berjalan tegas ini menjadi titik terang dalam upaya penuntasan konflik agraria puluhan tahun di Kota Batu. Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 29 Oktober 2025 di PTUN Surabaya dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan keterangan saksi dari kedua pihak. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan