Penyuluhan P4GN, Divif 2 Kostrad Perang Total Lawan Narkoba 

Kegiatan penyuluhan P4GN di Madivif 2 Kostrad, Singosari. (Ist)

Kabarjagad, Malang – Divisi Infanteri 2 Kostrad menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dengan memperkuat ketahanan moral dan disiplin prajurit melalui kegiatan penyuluhan “Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba” (P4GN) Semester II TA. Bertempat di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad, Singosari, Malang, pada Selasa (21/10). Sebanyak 110 personel dari berbagai satuan jajaran mengikuti kegiatan yang dipimpin langsung oleh Asintel Kasdivif 2 Kostrad.

Kegiatan ini merupakan program rutin yang digalakkan setiap semester, menjadi tameng preventif satuan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas dari pengaruh zat terlarang.

Sebagai penekanan pada aspek pengawasan, 45 personel satuan jajaran Divif 2 Kostrad secara acak menjalani tes urine mendadak. Hasilnya patut diacungi jempol: seluruh sampel dinyatakan negatif, menggarisbawahi keseriusan prajurit dalam menjauhi barang haram tersebut.

Dalam sesi penyuluhan yang mendalam, Kapten Ckm dr. Norman Prabowo (Pasi Intel Yonkes 2/YBH/2 Kostrad) memaparkan ancaman narkotika secara komprehensif. Peserta dibekali pemahaman mendalam tentang:
– Jenis dan sifat narkotika: dari yang alami seperti ganja dan morfin, hingga sintetis seperti sabu dan LSD.
– Efek destruktif: gangguan otak, perilaku, kesehatan, serta kehancuran sosial dan keluarga.
– Sifat jahat narkoba: habibutal, adiktif, dan toleran—yang menjadikan pengguna terjebak dalam lingkaran ketergantungan.
– Ciri-ciri pengguna: perubahan perilaku, fisik, dan lingkungan sosial yang mencurigakan.
– Ancaman hukum: sesuai UU No. 35 Tahun 2009, pelanggaran narkotika dapat dikenakan hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp 5 miliar.
– Program rehabilitasi: pemulihan terpadu bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
– Strategi pencegahan: menolak rokok, menjauhi lingkungan negatif, memperkuat komunikasi keluarga, dan mengisi waktu dengan kegiatan positif.

Pentingnya pemahaman ini ditekankan pada sifat jahat narkoba yang habibutal (menciptakan kebiasaan), adiktif (ketergantungan), dan toleran (memerlukan dosis yang terus meningkat), yang merupakan lingkaran setan bagi penggunanya.

Ancaman hukuman yang serius turut menjadi sorotan. Prajurit diingatkan bahwa pelanggaran narkotika dapat dikenakan hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009, mencakup penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Dalam sesi penekanan, Letkol Purba menegaskan posisi prajurit. “Prajurit Divif 2 Kostrad harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan ketahanan moral. Narkoba bukan hanya musuh kesehatan, tetapi juga ancaman serius terhadap disiplin satuan dan masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan P4GN ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Divif 2 Kostrad dalam membangun prajurit yang tangguh, tidak hanya secara fisik dan mental, tetapi juga spiritual. Divif 2 Kostrad menyatakan perang terhadap narkoba adalah panggilan moral yang wajib diemban oleh setiap insan TNI demi menjaga kehormatan satuan dan negara. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan