Kabarjagad, Madiun – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun, pada Kamis (23/10/2025).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun melaksanakan kegiatan patroli dan operasi gabungan kepabeanan dan cukai di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bentuk nyata upaya Bea Cukai dalam menegakkan peraturan di bidang cukai sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Slamet Parmadi, Jum’at (31/10/2025)
Menurutnya, kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Pak Purbaya.
Selain itu, Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah toko plastik yang diduga menjual Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap Sdr. BS, pemilik barang, dengan total barang bukti sebagai berikut:
Total Barang: 639 bungkus = 12.236 batang
Total Potensi Kerugian Negara: Rp 12.027.241
Perkiraan Nilai Barang: Rp 18.417.500
Barang bukti beserta terperiksa kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses hukum administrasi, diterbitkan dokumen resmi penindakan sebagai berikut:
Berita Acara Penindakan: BA-84/Tegah/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025
Surat Bukti Penindakan: SBP-84/Mandiri/KBC.120402/2025, tanggal 23 Oktober 2025
“Berdasarkan hasil penelitian, Sdr. BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Slamet juga mengatakan bahwa atas pelanggaran tersebut, terperiksa mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp 27.829.000,00 atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan resmi.
Selain itu, tindak lanjut hasil pengaduan masyarakat ini telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas Nomor ND-883/KBC.1204/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Hingga 31 Oktober 2025, capaian penerimaan negara dari KPPBC TMP C Madiun menunjukkan hasil positif:
Cukai: Rp 1.063.112.965.000 (107,59%)
Ultimum Remidium: Rp 2.468.030.000
Bea Masuk: Rp 228.152.000 (105,40%)
“Pencapaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Madiun dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” pungkas Slamet Parmadi.(Djr)












