Hukrim  

Dua advokat Senior Yafet Kurniawan, S.H., M.Hum. Dan Robert Mantinia, S.H., M.H. Ternyata Di Kabulkan Oleh Pengadilan Surabaya Kelas 1 A Khusus

Kabarjagad, Surabaya – Perjuangan dua advokat senior Yafet Kurniawan, S.H., M.Hum. dan Robert Mantinia, S.H., M.H. ternyata membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kelas 1 A Khusus melalui Hakim Tunggal Hj. Salyawati resmi mengabulkan untuk seluruh permohonan praperadilan yang mereka ajukan, dan juga menyatakan penghentian penyidikan oleh pihak dari Polrestabes Surabaya ternyata tidak sah serta batal demi Hukum.

Putusan ini tercatat dalam register perkara No. 34/Pid/Pra/2025/PN Sby, dengan amar yang memerintahkan dari Polrestabes Surabaya untuk membuka kembali penyidikan dengan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1399/X/2016/UM/Jatim tertanggal 23 Mei 2016.

Hakim juga menilai, penghentian penyidikan sebelumnya tidak memenuhi asas profesionalitas dan kepastian hukum. Dalam pertimbangannya, majelis merujuk pada temuan Bidpropam Polda Jawa Timur melalui Surat Nomor B/8933/VII/RES.1.24/2025/Bidpropam tertanggal 11 Agustus 2025, yang mengungkap adanya indikasi ketidakprofesionalan penyidik Unit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani perkara tersebut.

Saat Ditemui  Yafet Kurniawan memaparkan kronologi panjang di balik pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, sejak laporan dibuat pada tahun 2016, perkara ini tidak pernah beranjak ke tahap penetapan tersangka yang sah. Justru, penyidik secara sepihak menghentikan penyidikan dengan dalih telah tercapai perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Kami ajukan praperadilan karena lamanya proses penyidikan ini. Bayangkan, hampir delapan tahun berlalu tanpa kejelasan. Ada perdamaian yang dijadikan dasar penghentian penyidikan, tapi perdamaian itu tidak sah karena tidak sesuai prosedur dan tidak pernah terlaksana,” ungkap Yafet dengan nada kecewa.(@Budi_Rht) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan