Terdakwa AMH saat persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di Pengadilan Negeri Malang. (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak memasuki babak baru. Terdakwa berinisial AMH harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Senin (3/11/2025) siang.
Kasi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persidangan telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa AMH. Terdakwa sendiri saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hambali, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Marta, S.H., membacakan dakwaan yang menjerat AMH dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pokok dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa AMH memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kasi Intel M Januar, Selasa (4/11/2025).
Sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 13.24 WIB ini selesai pada pukul 13.47 WIB. Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya, yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin pekan depan, 10 November 2025. Perkembangan kasus ini patut dinantikan mengingat ancaman hukuman berat yang menanti terdakwa demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban anak. (fr)












