Diduga Abaikan K3, Proyek Normalisasi Kali Gempol Tahap 2 di Madiun Tanpa Papan Nama

Kabarjagad, Madiun – Proyek Normalisasi Saluran Kali Gempol Tahap 2 di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, menuai sorotan publik. Selain tidak memasang papan nama proyek, kegiatan yang dikerjakan PT Rajawali Raya Indonesia dengan nilai kontrak lebih dari Rp 4,6 miliar itu diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa helm pengaman maupun alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut bukan hanya melanggar aturan keselamatan kerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

“Dari dulu kalau proyek di sini, jarang sekali pekerjanya pakai helm atau rompi. Kayak sudah jadi kebiasaan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, Senin (3/11).

Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, setiap kontraktor wajib menerapkan standar keselamatan bagi seluruh pekerja di lapangan.

Tanpa Papan Nama, Publik Tak Tahu Detail Proyek Hingga kini, tidak terlihat adanya papan nama proyek di area pekerjaan. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui nilai kontrak, jangka waktu pengerjaan, maupun sumber anggaran kegiatan tersebut.

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE (https://spse.inaproc.id), proyek dengan pagu dan HPS masing-masing Rp 4.779.000.000 ini dimenangkan oleh PT Rajawali Raya Indonesia dengan nilai negosiasi sebesar Rp 4.603.697.473,11.

Warga Keluhkan Ketinggian Jalan dan Jembatan Sebelumnya, proyek normalisasi tahap pertama juga sempat mendapat protes dari warga Nambangan Lor. Mereka menilai pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kesepakatan awal, terutama terkait ketinggian jalan dan jembatan yang kini jauh lebih tinggi dari permukaan rumah warga sekitar.

“Waktu rapat di kelurahan, katanya tinggi jembatan hanya sekitar satu meter dari rel. Sekarang malah dua meter. Rumah saya jadi lebih rendah,” kata Budi Rismanto, warga RW 2.

Warga lain, Yuliana, berharap pemerintah meninjau ulang agar akses warga tidak terganggu. “Kami tidak menolak pembangunan, asal sesuai kesepakatan. Kalau lebih tinggi begini, malah bisa banjir dan menyulitkan aktivitas,” ujarnya.

Respons Pemerintah Kelurahan Lurah Nambangan Lor, Rizal Budi, mengaku telah meninjau lokasi dan menampung keluhan warga.

“Kami sudah koordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti,” katanya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thoriq Megah, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat.(Djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan