Terdakwa AMH kasus pencabulan anak, saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. (Ist)
Kabarjagad, Kota Batu – Babak baru persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kota Batu yang melibatkan terdakwa berinisial AMH, sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, pada Senin sore (10/11/2025), Penasihat Hukum (PH) Terdakwa AMH secara tegas mengajukan eksepsi (keberatan), menolak dan membantah keras sejumlah poin yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah hukum ini menandai perlawanan serius dari pihak terdakwa terhadap ancaman pidana 15 tahun penjara.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin dan memeriksa perkara tersebut Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.,.
Dalam keterangannya, Kasi Intelijen Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, S.H., M.H., menyampaikan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut.
“Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., tim Penasihat Hukum Terdakwa AMH membacakan sejumlah poin-poin keberatan terhadap surat dakwaan dari JPU Kejari Batu,” jelasnya, pada Rabu (12/11/2025).
Perkara ini disidangkan berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, sebuah regulasi yang dikenal memiliki sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Ancaman pidana untuk kasus ini adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.39 WIB ini akhirnya ditutup oleh Majelis Hakim. Untuk merespons keberatan yang diajukan pihak terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan resmi (replik) dari Jaksa Penuntut Umum.
Keputusan Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 17 November 2025. Publik kini menanti langkah dan argumen balasan apa yang akan disiapkan JPU Kejari Batu untuk membantah eksepsi tersebut. (fr)












