Kejari Batu Prioritaskan Preventif, Kades/Lurah Dibekali Pendampingan Hukum 

Foto bersama Kejari Batu dan Asosiasi Pemerintah Desa dan Lurah (Apel) Kota Batu di acara Penerangan Hukum. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan komitmennya untuk mengedepankan upaya pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan dana dan aset desa melalui program unggulan “Jaksa Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H, M.Hum, dalam acara Penerangan Hukum yang dihadiri sekitar 50 Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan Penerangan Hukum yang diadakan di Desa Pandanrejo ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, Bapak Wiweko. Dalam sambutannya, Bapak Wiweko menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan:

“Kegiatan ini sebagai momentum dalam mempererat silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batu, khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengambil kebijakan dan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dengan baik,” ujar Bapak Wiweko.

Sementara itu, Kajari Batu Andy Sasongko dalam materinya menekankan bahwa di masa kepemimpinannya, Kejari Batu akan memprioritaskan fungsi preventif. “Kami akan mengutamakan upaya preventif untuk memitigasi risiko-risiko pengelolaan, baik dana desa maupun pengelolaan aset, dengan menggunakan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Jaga Desa,” kata Kajari.

Program Jaksa Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mendampingi desa agar pengelolaan dana berjalan akuntabel dan sesuai aturan. Selain itu, fungsi Jaksa Pengacara Negara juga siap memberikan pendampingan hukum dan menjadi asisten legal bagi seluruh aparatur negara, termasuk di tingkat desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Salah satu program strategis nasional yang menjadi sorotan utama Kajari Batu adalah Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Program yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga ini bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa. Kejari RI, melalui Kejari Batu, berperan krusial dalam mengawal program ini agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, monitoring, hingga optimalisasi fungsi JAGA DESA.

Menyambut berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, Kajari Batu juga menyinggung pentingnya penguatan peran Rumah Restorative Justice. Hal ini dilakukan dengan mendesak pembentukan mediator di setiap desa/kelurahan, guna mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial dan pembinaan masyarakat.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Negeri Batu ingin membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, serta memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif kepada para Kepala Desa/Lurah, agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan