Gempur Narkoba! Kejari Batu bersama Forkompinda Musnahkan 848 Gram Sabu, Ribuan Pil Koplo dan Rokok Ilegal

Wali Kota Batu Nurochman bersama Kajari Batu Dr Andy Sasongko, dan Wawali Kota Batu Heli Suyanto saat kegiatan pemusnahan barang bukti di TPA Tlekung. (Ist)

Kabarjagad, Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersama Forkompinda Kota Batu menunjukkan komitmen tak tergoyahkan dalam memerangi kejahatan, khususnya narkotika dan peredaran barang ilegal, dengan memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Incracht) senilai estimasi Rp 5 hingga 6 miliar di TPA Tlekung, Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (18/11/2025).

Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas penegakan hukum. Sebelum dimusnahkan, uji petik barang bukti narkotika jenis sabu telah dilakukan bersama Puslabfor Polda Jatim untuk menjamin keaslian barang yang akan dihancurkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah benar barang bukti yang disita dari penyidik kepolisian dan telah Incracht (berkekuatan hukum tetap),” tegas Dr. Andy Sasongko.

Pemusnahan yang dilakukan secara transparan dan ramah lingkungan ini meliputi barang bukti dari 32 perkara (31 pidana umum dan 1 pidana khusus) periode Juli hingga Oktober 2025, yakni:
* Narkotika: Sabu seberat 848,433 gram, Ganja 60,077 gram, dan Pil Double L sebanyak 4.232 butir.
* Barang Terkait: 20 unit handphone serta 124 jenis pakaian dan barang terkait lainnya.

Selain narkotika, turut dihancurkan barang bukti dari satu perkara pidana khusus, yaitu 11.570 bungkus atau total 231.400 batang Rokok Tanpa Cukai (BKC HT) dari berbagai merek. Rokok-rokok ilegal ini dimusnahkan karena melanggar ketentuan cukai.

Barang bukti senilai miliaran rupiah ini dihancurkan menggunakan incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Metode ini dipilih karena dianggap lebih praktis, bersih, dan aman, serta ramah lingkungan dibandingkan pembakaran manual, sejalan dengan komitmen Pemkot Batu terhadap kelestarian lingkungan.

Wali Kota Nurochman dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan upaya preventif yang fundamental untuk melindungi warga Kota Batu.

“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar proses hukum, melainkan upaya preventif untuk melindungi masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk terus memberikan rasa nyaman,” ujarnya.

Dalam upaya pencegahan yang lebih luas, Wali Kota mengumumkan rencana peluncuran program “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba) untuk memperkuat kawasan bebas narkoba di tingkat akar rumput. Ia juga menekankan pentingnya edukasi bahaya narkoba bagi generasi muda melalui sosialisasi dan deteksi dini di sekolah dan komunitas.

Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa aksi ini adalah upaya preventif masif untuk melindungi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi Forkopimda menuju terwujudnya MBatu SAE.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Heli Suyanto menambahkan bahwa peningkatan kasus narkotika dari tahun ke tahun menuntut sinergi yang lebih kuat dari semua elemen masyarakat, sebab peredarannya memiliki dampak besar bagi masa depan bangsa.

Secara total, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari 74 perkara pidana yang ditangani sejak November 2024 hingga Juni 2025. Momentum ini dipertegas sebagai komitmen berkelanjutan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Batu. (Fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan