Cegah Perceraian ASN di Lingkup Pemkab Jombang Keluarga Harmonis, Pelayanan Publik Berkualitas

Foto: Sekda Agus Purnomo saat menyampaikan sambutannya dihadapan seluruh ASN lingkup Pemkab Jombang.

Kabarjagad, Jombang – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Jombang baik secara offline maupun online mengikuti Pembinaan Keharmonisan Rumah Tangga dan Pencegahan Dini Perceraian di gedung Bung Tomo kantor Pemkab Jombang pada Rabu 19 November 2025.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, adalah respons proaktif terhadap tren peningkatan kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Jombang.

Dalam sambutannya, Sekdakab Jombang mengatakan, kasus perceraian ASN pada tahun 2023 dan per tujuh bulan pertama tahun 2024 sama-sama mencapai angka 31, menandakan bahwa tren ini perlu diantisipasi secara serius melalui upaya pembinaan.

Dikatakan Agus Purnomo bahwa, ASN memegang dua amanah yakni, amanah profesi dan amanah keluarga. Keduanya saling berkaitan erat, dimana kestabilan emosional dan dukungan keluarga yang harmonis adalah kunci lahirnya ASN yang bekerja secara profesional.

“Keluarga adalah fondasi utama bagi setiap ASN. Keberhasilan seorang ASN dalam menjalankan tugas, melayani masyarakat, dan menjaga integritas sangat dipengaruhi oleh ketenangan serta keharmonisan rumah tangganya. Perceraian tidak hanya berdampak pada individu dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Sekdakab Agus Purnomo mengingatkan seluruh peserta baik yang hadir di Gedung Bung Tomo kantor Pemkab Jombang maupun yang mengikuti live streaming di YouTube Jombangkab. “Ini Saya sampaikan terutama yang beragama Islam, tentang “Mitsaqan Ghalidza” (Perjanjian yang Agung) dalam ikatan pernikahan, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 21),” ucapnya.

Pernikahan adalah sebuah perjanjian Agung yang akan kita pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati. Saya mengingatkan, perceraian adalah perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah.

Melalui momentum ini, Pemkab Jombang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pernikahan dan perceraian ASN, yaitu PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. “Regulasi ini memiliki semangat utama untuk mencegah terjadinya praktik poligami dan perceraian sembarangan, memberikan mekanisme pengawasan, serta melindungi anggota keluarga, terutama istri dan anak,” jelas Sekda.

Proses mediasi dan tahapan persetujuan yang panjang sebelum perceraian disetujui oleh Bupati adalah upaya terakhir untuk memberikan ruang bagi pasangan agar memikirkan kembali keputusan mereka. Sekda bahkan berbagi kisah mediasi yang menunjukkan betapa kuatnya komitmen sebagian istri untuk mempertahankan rumah tangga, bahkan dengan pengorbanan yang luar biasa.

Pembinaan ini diharapkan mampu membekali seluruh ASN, baik PNS maupun P3K, dengan pengetahuan dan kesadaran untuk membangun rumah tangga yang sakinah , mawadah, warahmah. ASN di lingkup Pemkab Jombang tidak hanya dikenal karena kompetensinya, tetapi juga karena keteladanan dalam kehidupan keluarga, yang pada akhirnya akan melahirkan birokrasi yang kuat dan pelayanan publik yang berkualitas.

“Mari kita jadikan keluarga sebagai ruang kembali yang menenangkan, tempat bertumbuh, serta sumber energi positif untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan,” pungkas Sekda Agus Purnomo.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang Anwar melalui Plt. Sekretaris BKPSDM Cris Maya Rinelda, menyampaikan bahwa pembinaan ini menjadi langkah strategis untuk menekan potensi konflik.

Selain menumbuhkan kesadaran komunikasi sehat, memahami tanggung jawab, yakni memberikan pemahaman kalau pernikahan bukan hanya tentang hak, tetapi juga tanggung jawab, meningkatkan literasi emosional.

“Dengan membantu ASN mengelola stres dan tekanan pekerjaan agar tidak memengaruhi rumah tangga, serta pendekatan preventif dengan meminimalisasi perceraian melalui pendekatan konsultatif dan pembinaan berkesinambungan,” tandasnya.(Ash). 

Bagikan

Tinggalkan Balasan