Kabarjagad, Surabaya– Dalam Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun terhadap dr. Meiti Muljanti Dalam kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya sendiri, dr. Benjamin Kristianto. Putusan tersebut juga dibacakan dalam Persidang terbuka di ruang Tirta, Selasa (25/11/2025).
Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing SH,juga menyatakan dr. Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Galih Riana usai Dalam persidangan.
Dengan Putusan Majelis Hakim ini lebih Ringan Dibanding tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta dr. Meiti dijatuhi pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan, karena menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU yang sama.
Menurut Jaksa Galih, perbedaan pasal ini didasari dengan pertimbangan Majelis Hakim terhadap Hasil Visum yang menunjukkan luka pada korban tidak sampai mengganggu aktivitas pekerjaan.
“Pasal 44 ayat (2) mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” jelas Jaksa Galih.
Baik jaksa maupun pihak terdakwa akan mengajukan banding atas yang divonis tersebut.
Kasus ini berawal dari insiden pada tanggal 8 Februari 2022 di rumah pasangan suami istri tersebut di Wilayah kawasan Wiyung, Surabaya. Dalam persidangan terungkap,Dalam keributan muncul ketika Meiti datang menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Saat menyiapkan bekal sekolah, terjadi adu mulut antara dr. Meiti dan dr. Benjamin.
Pertengkaran dalam rumah tangga akhirnya memanas hingga dr. Meiti dengan spontan kemudian menyiramkan minyak panas dan memukul suaminya dengan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan Suaminya Sebagai korban .
Dalam pembelaannya, dr. Meiti juga menyatakan tindakan itu saya lakukan secara spontan sebagai bentuk pembelaan diri. Saya Sendiri juga Pernah mengalami kekerasan dari Suami Saya selama 20 tahun pernikahan.Itupun Tidak Saya Laporkan
dr. Benjamin Kristianto selaku korban juga mengaku sangat mengapresiasi kinerja Jaksa (JPU) dan Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan bagi pribadinya.
“Saya Juga Mengucapkan Banyak Terimakasih kepada Jaksa dan Majelis Hakim yang sudah memberikan keadilan,” ujarnya. (@Budi_Rht)












