DPRD Sahkan APBD 2026, Kabupaten Pasuruan Prioritaskan Program Strategis

Kabarjagad, Pasuruan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD, Rabu (26/11/2025).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh komisi DPRD menuntaskan pembahasan dan menyatakan persetujuan tanpa ada fraksi yang menolak. Penetapan tersebut ditandai dengan ketok palu Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, APBD 2026 dipatok dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp3,50 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp3,91 triliun. Selisih keduanya menghasilkan defisit Rp415,22 miliar yang ditutupi melalui Pembiayaan Netto dalam jumlah yang sama.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan bahwa nilai APBD tahun 2026 turun sekitar Rp600 miliar dari tahun sebelumnya. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah berhati-hati dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Belanja wajib dan pelayanan publik harus tetap berjalan penuh meski adanya tekanan fiskal. Efisiensi dan ketepatan sasaran adalah kunci,” tegasnya.

Ketua DPRD, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa proses pembahasan APBD 2026 dilakukan secara mendalam bersama Badan Anggaran dan seluruh komisi.

“Ini hasil kerja bersama yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Samsul juga memastikan DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan APBD agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Bupati Rusdi menambahkan bahwa APBD 2026 akan diarahkan pada:
• Program prioritas daerah yang selaras dengan Asta Cita (17 program prioritas nasional),
• Pemenuhan belanja wajib,
• Penguatan sektor pelayanan publik,
• Penjagaan sinergi antara eksekutif dan legislatif

Peringatan Hari Guru Nasional yang bertepatan dengan agenda paripurna juga dimaknai sebagai momentum penguatan sektor pendidikan. Rusdi mengajak seluruh pihak menghadirkan layanan pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Pasuruan, Wakil Bupati Shobih Asrori, Ketua DPRD Samsul Hidayat, serta 40 dari 50 anggota Dewan. Rangkaian paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati dan pimpinan DPRD.

Dengan disahkannya APBD tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki landasan resmi untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik di tahun mendatang.(Lim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan