Wali Kota Eri dan KSPSI Surabaya Sepakati Komitmen Ketenagakerjaan
Kabarjagad, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar silaturahmi bersama jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang memuat sejumlah aspirasi hasil perumusan bersama antara KSPSI dan Pemkot Surabaya.
Dalam agenda tersebut, kedua pihak menyepakati berbagai poin strategis terkait kebijakan ketenagakerjaan. Kesepakatan itu mencakup usulan Upah Minimum Kota (UMK), mekanisme bantuan iuran BPJS bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta penguatan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan mengikuti regulasi pemerintah pusat dalam penetapan UMK. “Alhamdulillah hari ini pertemuan dengan KSPSI karena terkait dengan usulan UMK, maka kita sepakati, kita nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Wali Kota Eri.
Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan pemerintah pusat terkait kebijakan pengupahan. “Aturannya apa pun yang ditetapkan oleh pemerintah (pusat), kita jalani,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri juga menggarisbawahi persoalan pekerja yang harus beralih ke kepesertaan BPJS mandiri setelah kehilangan pekerjaan. Ia menegaskan pemkot telah menjalankan kebijakan untuk meringankan beban pekerja yang kesulitan membayar iuran setelah terkena PHK. “Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh pemerintah kota. Itu sama seperti yang sudah kita lakukan hari ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya kesejahteraan warga serta keberlanjutan investasi di Surabaya. “Karena kita punya pemikiran yang sama, bagaimana warga Surabaya ini sejahtera. Yang kedua, bagaimana investasi juga harus tetap berjalan di Surabaya,” tuturnya.
Untuk itu, Wali Kota Eri mengapresiasi kontribusi KSPSI Surabaya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. “Alhamdulillah kita diberikan contoh betul oleh teman-teman KSPSI, bagaimana menjaga kondusivitas kota Surabaya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kota Surabaya, Dendy Prayitno, menjelaskan dokumen berita acara yang ditandatangani merupakan hasil penyatuan aspirasi seluruh serikat pekerja di bawah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB). “Yang kita tandatangani bersama Pak Wali Kota adalah aspirasi semua teman-teman dari SPSB, sehingga kita rangkum menjadi satu komitmen bersama,” kata Dendy.
Terkait pengupahan tahun 2026, Dendy menegaskan KSPSI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. “Pak Wali Kota menegaskan akan berkomitmen dengan keputusan regulasi pengupahan yang ada,” ujarnya.
Dendy juga menuturkan penyusunan berita acara tersebut telah melalui proses panjang bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya serta seluruh serikat pekerja.
Adapun lima poin yang tercantum dalam berita acara tersebut terdiri dari:
1. Wali Kota Surabaya dalam mengajukan usulan UMK 2026 akan tunduk dan patuh mengikuti regulasi pengupahan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya peningkatan upah pekerja demi terpenuhinya kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
2. Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran pemberdayaan bagi masyarakat yang purna tugas atau terkena PHK, berupa pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, serta akses pemasaran bagi hasil usahanya.
3. Pemkot Surabaya akan menyusun prosedur peralihan kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terdampak PHK.
4. Proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada dinas yang menangani ketenagakerjaan, termasuk pencatatan serikat pekerja dan serikat buruh.
5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring dan pembinaan pada perusahaan, guna memastikan kepatuhan serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Demikian berita acara audiensi ini dibuat sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pak Wali Kota Surabaya untuk demi kemaslahatan bersama,” pungkas Dendy. (irm)












