Kabarjagad, Lamongan – Polemik muncul di Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Mukhit, mantan Kepala Dusun (Kasun) Jubellor, masih bebas keluar masuk kantor desa meski telah berhenti dari jabatan perangkat.
Bahkan, ia disebut masih diberikan tanggung jawab sebagai operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS NG), sebuah kewenangan penting yang seharusnya hanya dimiliki aparatur resmi pemerintah desa.
Kondisi ini memicu sorotan tajam dari warga hingga perangkat desa lain. Mereka mempertanyakan legalitas serta dasar pemberian kewenangan tersebut, mengingat akses SIKS NG berkaitan langsung dengan data penerima bantuan sosial (bansos) yang bersifat rahasia dan sensitif.
Sistem SIKS NG adalah aplikasi resmi milik Kementerian Sosial untuk mengelola, memperbarui, dan memverifikasi data kemiskinan serta bansos.
Mekanisme pengoperasian sistem telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menegaskan bahwa operator dan pengelola data harus berasal dari sumber resmi, yakni pemerintah desa/kelurahan, pendamping sosial, ataupun petugas yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menyebutkan bahwa setiap perangkat desa yang telah berhenti dari jabatan otomatis kehilangan kewenangan kerja dan akses fasilitas pemerintahan desa.
Dengan demikian, jika penugasan SIKS NG tidak didukung Surat Keputusan (SK) resmi dan yang bersangkutan bukan lagi perangkat aktif, akses tersebut berpotensi melanggar aturan tata kelola pemerintahan desa.
AD, salah satu warga, mempertanyakan mengapa mantan kasun masih bisa leluasa menggunakan kantor desa.
”Dia sudah tidak menjabat, tapi kok masih bisa masuk dan pegang kunci? Kalau warga biasa boleh seperti itu, apa saya juga boleh bikin surat sendiri?” ungkapnya tegas, Sabtu (29/11/2025).
Kendati sederhana, pertanyaan tersebut menjadi pukulan keras bagi tata kelola pemerintahan desa Jubellor.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya mengakui bahwa penunjukan mantan kasun sebagai operator SIKS NG tidak sesuai aturan.
”Operator SIKS NG wajib petugas resmi. Selain itu tidak punya hak mengakses, karena sistem memuat data bansos,” terangnya.
Ia menekankan bahwa akses ilegal berpotensi berujung manipulasi data penerima bantuan.
“Kalau kewenangan diberikan sembarang orang, rawan disalahgunakan. Data bisa rancu dan tidak sesuai fakta lapangan,” tambahnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Jubellor terkait alasan pemberian izin dan tanggung jawab kepada mantan kasun.
Publik menunggu kejelasan, apakah keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan kompetensi, kedekatan relasi, atau hal lain yang perlu diklarifikasi.
Yang pasti, jika benar tanpa landasan hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan pemerintah dan perlu peninjauan ulang demi menjaga integritas pengelolaan data bansos. (Az)












