Pemkab Bojonegoro Perkuat Pengelolaan Sampah untuk Capai Standar Adipura 2025

Kabarjagad, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus memenuhi kriteria penilaian Adipura. Komitmen tersebut ditegaskan setelah digelarnya Rapat Koordinasi dan Pengarahan bersama Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 4 Desember 2025. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Bojonegoro untuk mempercepat upaya pengelolaan sampah dari sumber serta memperkuat fasilitas persampahan di tingkat daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memfokuskan pembahasan pada tantangan utama pengelolaan sampah serta sejumlah arahan strategis dari Tim Penilai Adipura. Dalam paparannya, perwakilan KLH, Ibu Wida, menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro perlu menegaskan kembali larangan penggunaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping karena sistem tersebut tidak lagi sesuai standar pengelolaan sampah nasional. Selain itu, timbulan sampah di Bojonegoro yang mencapai 368 ton per hari, atau sekitar 0,27 kilogram per orang per hari, dinilai memberikan tekanan besar terhadap kapasitas TPA Banjarsari yang semakin terbatas. Kondisi tersebut diperburuk dengan masih minimnya fasilitas daur ulang atau Material Recovery Facility (MRF), sementara sekitar 90 persen sampah di Bojonegoro dilaporkan belum terkelola dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Luluk Alifah, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/997/412.217/2025 tentang Pengelolaan Sampah sebagai dasar pelaksanaan pemilahan dan pendataan sampah dari sumber. DLH juga berkomitmen untuk mendorong seluruh camat agar menggerakkan desa serta RT/RW dalam mengelola sampah secara mandiri dari tingkat hulu.

Wakil Bupati Nurul Azizah turut menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi dan advokasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Disebutkan bahwa sebanyak 21 dari 28 kecamatan di Bojonegoro telah menyatakan kesiapan menerima bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dari kementerian atau lembaga terkait, seperti pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun TPS3R. Sejumlah kecamatan yang telah siap, antara lain Temayang, Margomulyo, Sukosewu, Baureno, dan Purwosari.

Selain memperkuat sarana dan prasarana, Pemkab Bojonegoro juga menyoroti pentingnya pendataan kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh desa, pihak ketiga atau offtaker, sekolah, fasilitas layanan kesehatan, dan bank sampah. Pendataan anggaran menjadi aspek penting karena dalam standar penilaian Adipura, alokasi anggaran pengelolaan sampah idealnya mencapai tiga persen. Anggaran ini dapat bersumber dari APBD, CSR perusahaan, donor atau hibah, maupun kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

Di akhir rapat, Wakil Bupati menegaskan kembali komitmen Pemkab Bojonegoro untuk membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh, dimulai dari pencegahan, pemilahan, hingga pengolahan akhir. Ia berharap penilaian Adipura tidak hanya menjadi target penghargaan, melainkan juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan daerah demi menciptakan Bojonegoro yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.(imm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan